BERAU TERKINI — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memangkas alokasi dana bantuan sosial (bansos) bagi penyandang disabilitas dalam jumlah yang cukup signifikan tahun ini.

Jumlah penerima manfaat di tingkat provinsi yang sebelumnya mencapai 5.000 orang bakal merosot tajam menjadi sekitar 500 orang.

Pengurangan tersebut sengaja diambil Pemprov Kaltim akibat keterbatasan anggaran serta hasil evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penyaluran bantuan tunai selama ini.

Kepala Dinas Sosial Berau, Iswahyudi, menegaskan, pengurangan jumlah penerima bantuan itu tidak akan membawa pengaruh fatal bagi wilayahnya.

Sebab, Pemerintah Kabupaten Berau telah mengunci pos anggaran mandiri untuk program bantuan disabilitas yang dijadwalkan disalurkan secara rapel pada Desember mendatang.

“Ya Insya Allah enggak (terpengaruh),” ujar Iswahyudi, Selasa (9/6/2026).

Iswahyudi tidak menampik kebijakan penghematan anggaran akibat program efisiensi di provinsi memang berimbas cukup telak pada pemotongan dana sektor disabilitas serta anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) kesehatan.

Namun, untuk pemerintah daerah dipastikan tetap berjalan dengan mengacu pada pemanfaatan basis data kemiskinan ekstrem desil lima.

Ia menambahkan, kuota penerima disabilitas daerah yang diproyeksikan saat ini diperkirakan berada di kisaran 200 orang.

Namun, pihaknya mengaku masih harus melakukan proses validasi dan pendataan ulang untuk menetapkan angka mutakhir, di mana pengurangannya antara 5-10 orang saja.

Mengenai penyaluran bagi penyandang disabilitas di wilayah pedesaan, proses pembiayaannya secara teknis akan diarahkan untuk menggunakan anggaran kampung masing-masing.

Oleh sebab itu, Dinsos saat ini belum bisa ketok palu apakah kelompok penerima di tingkat desa tersebut akan dimasukkan ke dalam kuota 200 orang milik daerah atau dipisah secara mandiri.

Di sisi lain, pengetatan regulasi berbasis desil lima juga berdampak langsung pada kuota penerima bansos khusus kelompok lanjut usia (lansia) di Berau.

Akibat penerapan formula baru tersebut, jumlah penerima lansia yang tadinya sempat mencapai 900 orang kini dipastikan menjadi 600 orang.

Iswahyudi juga meluruskan penurunan kuota penerima tersebut murni didasarkan pada pertimbangan hukum dan bukan karena adanya unsur kesengajaan dari pemerintah daerah untuk membatasi hak masyarakat rentan.

Regulasi yang berlaku saat ini mengharuskan seluruh penyaluran bansos daerah berjalan tepat sasaran, sehingga anggaran negara benar-benar hanya menyentuh warga sebatang kara yang masuk dalam kategori miskin absolut. 

Langkah kehati-hatian ini diambil guna menghindari temuan pelanggaran administrasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kemudian hari.

“Bukan kita batasi, tapi kalau kita kasih takutnya kita dapat prit nanti, nah dibilangnya salah sasaran kita nanti,” pungkas Iswahyudi. (*)