BERAU TERKINI – Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari buka suara soal perjalanan kasus hukum yang dihadapinya.

Bupati Kukar Rita Widyasari telah resmi bebas dari tahanan pada tahun 2026 ini.

Usai bebas dari tahanan, terpidana kasus korupsi ini meramaikan jagat media sosial.

Lewat akun Instagram @ritawidyasari.official, Rita Widayasari buka suara soal kasus hukum yang ia hadapi dan jalannya persidangan.

Salah satu hal yang menjadi pembahasan Rita Widyasari adalah momen bertemu eks penyidik KPK Robin.

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari ungkap perjalanan kasus hukumnya (Instagram/@ritawidyasari.official)
Eks Bupati Kukar Rita Widyasari ungkap perjalanan kasus hukumnya (Instagram/@ritawidyasari.official)

Saat itu, Rita Widyasari sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Menurut Rita Widyasari, eks penyidik KPK Robin menawarkan agar kasus yang dihadapinya bisa selesai, dan keluar dari penjara.

Syaratnya, Rita Widyasari harus menyerahkan sejumlah uang kepada Robin.

Rita Widyasari menyebut, Robin kerap meyakinkannya bahwa dirinya adalah penyidik KPK.

“Saya awalnya tidak menyangka dia penyidik, kok bisa ya penyidik KPK seperti ini,” ujar Rita Widyasari dikutip dari akun Instagram @ritawidyasari.official

“Robin memberikan nomor teleponnya dan menelepon saya di ruang penyidik sambil dia menyidik orang lain, untuk membuktikan dia menyidik, karena dari awal saya tak yakin dia penyidik,” ucapnya.

“Tapi tak lama kemudian dia di OTT KPK sendiri,” lanjutnya.

Kini diketahui, Robin ditangkap KPK dan divonis 11 tahun penjara pada tahun 2022. Eks penyidik KPK itu diketahui kerap menerima suap dari perkara yang tengah disidik oleh KPK.

Terpidana kasus korupsi Rita Widyasari. (x/@keuangannews_id)
Terpidana kasus korupsi Rita Widyasari. (x/@keuangannews_id)

Selain bercerita soal eks penyidik KPK, Rita Widyasari juga membantah tuduhan menerima suap senilai Rp 110 miliar.

Namun eks Bupati Kukar ini membantah menerima uang sebesar itu.

Menurut Rita, dirinya memang menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun alias Abun dengan kepentingan transaksi jual beli emas.

“Tidak ada satupun pengusaha yang memberikan kepada saya, saya dituduh Rp 110 miliar atas kasus suap dan gratifikasi,” ujar Rita Widyasari.

“Jujur saja, Abun bersaksi Rp 6 miliar yang diberikan kepada saya adalah transaksi emas, karena saya menjual emas dan Abun menjual kepada saya,” ucapnya.