BERAU TERKINI – Kebijakan pengurangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan batu bara, mulai menimbulkan kekhawatiran di Kabupaten Berau.

Penurunan kuota produksi yang ditetapkan pemerintah pusat itu, disebut berdampak langsung terhadap aktivitas perusahaan tambang. Bahkan memunculkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi ribuan pekerja.

Menyikapi kondisi tersebut, Anggota DPRD Berau, Elita Herlina, meminta perusahaan tambang maupun perusahaan subkontraktor, untuk tidak menjadikan PHK sebagai langkah pertama dalam menghadapi penurunan produksi.

Menurutnya, kebijakan efisiensi memang menjadi konsekuensi yang harus dihadapi perusahaan ketika aktivitas operasional berkurang.

Namun, keputusan mengurangi tenaga kerja harus dilakukan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang akan dirasakan para pekerja serta keluarganya.

“Kita memahami kondisi regulasi dan kuota produksi dari pusat yang menurun. Tapi perusahaan harus tetap mempertimbangkan nasib tenaga kerja. Jangan langsung direspons dengan PHK massal tanpa mitigasi yang matang,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).

Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina mengenakan pakaian adat khas Dayak Kenyah di HUT Berau
Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina mengenakan pakaian adat khas Dayak Kenyah di HUT Berau (Diva/BT)

Elita menilai, masih banyak alternatif yang dapat ditempuh perusahaan sebelum mengambil keputusan merumahkan karyawan. Mulai dari penyesuaian jam kerja, penerapan sistem kerja bergilir, hingga penempatan pekerja pada proyek atau unit usaha lain yang masih beroperasi.

Menurutnya, upaya-upaya tersebut perlu diutamakan agar lapangan pekerjaan tetap terjaga. Khususnya, bagi tenaga kerja lokal yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan.

“PHK harus menjadi pilihan terakhir. Sebelum sampai ke sana, perusahaan perlu membuka ruang komunikasi dan mencari alternatif yang bisa menjaga keberlangsungan pekerjaan tenaga kerja lokal,” katanya.

Di sisi lain, Elita juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang sedang melakukan efisiensi sebagai dampak pemangkasan RKAB.

Ia menilai, pemerintah daerah harus segera memetakan perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan pengurangan tenaga kerja. Dengan data yang akurat, langkah antisipasi maupun penanganan dampak sosial dapat dipersiapkan lebih awal.

“Disnakertrans harus memetakan perusahaan mana saja yang sedang melakukan efisiensi, serta memastikan hak pesangon pekerja dibayarkan penuh sesuai aturan hukum jika PHK terpaksa terjadi,” paparnya.

DPRD Berau, lanjut Elita, juga akan mengawal perkembangan situasi ketenagakerjaan di sektor tambang, agar tidak menimbulkan gejolak sosial yang lebih luas.

Dalam waktu dekat, pihaknya berencana menggelar pembahasan bersama instansi terkait untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi potensi gelombang PHK.

“Akan coba kita atur waktu untuk bahas masalah ini bersama dan mencari solusi terbaik jika gelombang PHK ini harus terjadi,” pungkasnya