BERAU TERKINI – Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpeluang menjabat lebih lama sebagai Kapolri.

Pemerintah dan DPR RI tengah menggodok Revisi Undang-undang atau RUU Polri.

Dilansir laporan idntimes.com, dalam draf RUU Polri yang ada saat ini, usai pensiun Kapolri bakal diubah.

Dari semula usia maksimal Kapolri adalah 58 tahun menjadi maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 3 tahun.

“b. perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden,” tulis draf RUU Polri dikutip dari laporan idntimes.com

Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadiri pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama satu tahun (YouTube/BPMI Setpres)
Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadiri pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama satu tahun (YouTube/BPMI Setpres)

Jika usulan draf RUU Polri itu disepakati maka usia pensiun Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa diperpanjang.

Hal itu pun berdampak pada lama waktu menjabat Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

Sebab saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih berusia 57 tahun.

Lulusan Akpol 1991 itu pun berpeluang menjadi Kapolri hingga 6 tahun ke depan jika RUU Polri disahkan dan Presiden RI menghendaki perpanjangan usia pensiun Kapolri.