BERAU TERKINI – PN Tipikor menilai eks Wamenaker Noel Ebenezer bersalah dalam kasus korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker.

Majelis Hakim di PN Tipikor membacakan putusan dalam kasus korupsi di Kemnaker dengan Perkara No. 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST pada Kamis (4/6/2026).

Diketahui dalam kasus itu, terdakwa adalah Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer yang sebelumnya menjabat sebagai Wamenaker.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Majelis Hakim menilai Noel Ebenezer terbukti bersalah dalam kasus suap terkait Sertifikasi K3.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak korupsi secara bersama-sama,” ujar Majelis Hakim dikutip dari siaran langsung YouTube PN Jakarta Pusat.

Terdakwa kasus korupsi di Kemnaker eks Wamenaker Noel Ebenezer (YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
Terdakwa kasus korupsi di Kemnaker eks Wamenaker Noel Ebenezer (YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)

Majelis hakim menjatuhkan pidana 4,5 tahun penjara kepada Noel Ebenezer. Selain itu, eks Wamenaker juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan,” jelasnya.

“Menjatuhkan pidana tambahan untuk uang pengganti sebesar Rp 3 miliar,” tambahnya.

Majelis hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan dalam amar putusan yakni Noel Ebenezer tidak mewujudkan pemerintah yang baik bersih dan bersih dari KKN.

Adapun hal yang meringankan adalah tidak pernah dihukum, memiliki keluarga dan berprestasi sebagai Wamenaker.

Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dibandingkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari KPK yakni pidana penjara 5 tahun.

Diketahui jaksa sebelumnya mendakwa Noel Ebenezer bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa juga menuntut Noel Ebenezer membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

Noel Ebenezer juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4.435.000.000 dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 1.435.000.000.