BERAU TERKINI – Setelah memeriksa puluhan saksi kredit fiktif yang diduga terjadi di BRI Talisayan, Kejaksaan Negeri Berau kini mengerucutkan penyelidikan kepada satu nama, yakni Ilmi Hakim (IH).
Untuk diketahui, IH merupakan Account Officer (AO) atau Mantri di bank tersebut yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp4,4 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengungkapkan, pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Ilmi Hakim di kediamannya di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 5, Kecamatan Tanjung Redeb, namun tidak pernah dipenuhi.
“Sudah dua kali kami berikan surat pemanggilan, tapi calon tersangka ini tidak kooperatif dan tidak hadir,” ujar Dhoni, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, IH diduga berperan sebagai pelaku utama dalam praktik kredit fiktif yang menyeret sekitar 100 nasabah di Kecamatan Talisayan.

Modus yang digunakan diduga berupa manipulasi data kredit, sehingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah.
“Total kerugian sekitar Rp4,4 miliar, sementara ini masih satu orang tersangkanya. Penyelidikan terus berjalan,” katanya.
Dhoni mengatakan, Kejaksaan masih memberikan kesempatan terakhir kepada IH agar memenuhi panggilan pemeriksaan yang akan dijadwalkan pekan depan.
“Pekan depan adalah panggilan ketiga kalinya. Jika masih tidak hadir, maka akan kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.
Hingga saat ini, dari hasil penyelidikan sementara, kredit yang difiktifkan IH kurang lebih sebanyak 100 orang nasabah dengan total kerugian Rp4,4 miliar.
Jumlah ini berasal dari hasil manipulasi yang dilakukan tersangka terhadap para korban.
Tim penyidik sejauh ini telah memeriksa sekitar 40 saksi yang terdiri dari para nasabah serta pengurus BRI Talisayan.
“Adapun potensi penambahan tersangka melihat perkembangan penyelidikan selanjutnya,” pungkasnya. (*)
