BERAU TERKINI – Wamentan Sudaryono mengingatkan perusahaan kelapa sawit soal pembelian harga TBS sawit.
Petani kelapa sawit di sejumlah daerah di Indonesia mengeluhkan penurunan harga jual tandan buah segar atau TBS.
Harga jual TBS di sejumlah daerah di Indonesia disebut anjlok dalam sebulan terakhir.
Pihak Kementan buka suara soal penurunan harga TBS sawit yang berdampak kepada petani kelapa sawit.
Menurut Wamentan Sudaryono, penurunan harga TBS sebenarnya merupakan anomali lantaran harga CPO dunia tidak turun.
Sudaryono menyebut harga CPO dunia tetap stabil bahkan permintaannya bertambah.
“Harga sawit di tingkat dunia, di tingkat konsumen itu kemudian harganya tidak ada penurunan, baik penurunan harga maupun penurunan kuantitas,” ucap Sudaryono dikutip dari YouTube Kementerian Pertanian RI.

“Bahkan cenderung permintaannya bertambah dan harganya bertambah, sehingga di hilirnya itu tidak ada perubahan sementara di hulunya terjadi gejolak, yaitu pembelian TBS yang murah, maka masalahnya ada di tengah dan itu bisa kita selesaikan,” jelasnya.
Menurut Wamentan Sudaryono, penurunan harga TBS dipengaruhi oleh kekhawatiran pengusaha dan pabrik kelapa sawit soal penerapan ekspor satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI.
Dirinya pun meyakinkan pihak pengusaha dan pabrik kelapa sawit untuk tidak khawatir soal kebijakan tersebut.
Dia menegaskan kehadiran PT DSI tidak akan menyulitkan skema ekspor CPO yang selama ini terjadi, selain itu penerapan ekspor satu pintu melalui BUMN baru akan berlaku pada 2027 mendatang.
Karena itu, Sudaryono meminta pabrik kelapa sawit agar membeli TBS dari petani sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
Dia menyebut jika pabrik kelapa sawit tak mengindahkan hal tersebut maka akan ada sanksi yang menanti, termasuk sanksi pencabutan izin.
“Selanjutnya bila ditemukan adanya pabrik kelapa sawit yang membeli tandan buah segar yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar diidentifikasi PKS-nya itu,” ucapnya.
“Sehingga kalau terjadi di kemudian hari hal-hal penurunan harga TBS dan lain-lain, jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali gitu. Dan jika ada pelanggaran hukum, tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan,” tegasnya.
