BERAU TERKINI – Simak berbagai persoalan di RSUD Tanjung Redeb hingga batal beroperasi pada Mei 2026.
Harapan warga Berau untuk mendapatkan alternatif layanan kesehatan selain RSUD dr Abdul Rivai harus tertunda.
Pasalnya operasional RSUD Tanjung Redeb belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Pemkab Berau melalui Dinkes Berau memastikan RSUD Tanjung Redeb tak akan dioperasikan pada bulan Mei ini.
Menurut Kepala Dinkes Berau terdapat sejumlah persoalan krusial yang belum selesai dengan rencana pembukaan RSUD Tanjung Redeb.

Mulai dari belum mendapatkan perizinan dari Kemenkes hingga persoalan tenaga kesehatan yang nantinya bertugas di rumah sakit baru.
Untuk diketahui, Pemkab Berau mulanya menargetkan operasional RSUD Tanjung Redeb bisa dilakukan pada bulan Mei.
Hal itu dijanjikan oleh Bupati Berau Sri Juniarsih pada bulan Januari lalu saat pengerjaan fisik RSUD Tanjung Redeb telah rampung.
Dirangkum Berauterkini.co.id, berikut ini perjalanan rencana operasional RSUD Tanjung Redeb hingga kondisinya saat ini.
Janji Bupati Sri Juniarsih
Bupati Berau Sri Juniarsih menjanjikan RSUD Tanjung Redeb bisa dioperasikan mulai bulan Mei 2026.
Hal itu disampaikan Sri Juniarsih kepada wartawan pada Januari lalu setelah pengerjaan fisik RSUD Tanjung Redeb rampung.
Pembangunan fisik gedung yang telah menelan APBD Berau senilai Rp249 Miliar itu memang sudah rampung sepenuhnya.
Saat itu, Bupati Sri Juniarsih juga menginstruksikan agar manajemen rumah sakit nantinya memenuhi semua kebutuhan IGD.

“Sekarang kita minta ini dipenuhi semua kebutuhan IGD,” katanya.
Bupati Sri Juniarsih juga tak mempermasalahkan soal tipe rumah sakit.
Saat itu dirinya fokus agar RSUD Tanjung Redeb bisa segera difungsikan.
“Tidak masalah, rumah sakit baru nanti statusnya tipe C. Yang terpenting itu bisa beroperasi,” ucapnya.
Masalah Bangunan Liar
Pada bulan April 2026, terdapat sejumlah persoalan menyangkut RSUD Tanjung Redeb.
Salah satunya adalah maraknya bangunan liar yang berada di dekat pintu masuk rumah sakit.
Saat itu, Sekretaris Satpol PP Berau, Risma Rosehan menyebut bangunan liar tersebut berada di luar area lahan milik Pemkab Berau.
Sehingga pihaknya tidak bisa melakukan penertiban begitu saja.

“Berdasarkan informasi dari pihak terkait, lahan yang diperuntukkan buat rumah sakit itu kan hanya seluas 10,1 hektare yang di luar itu masih statusnya kepemilikan PT Inhutani,” ungkap Risma kepada Berauterkini.co.id, Kamis (16/4/2026).
Risma menambahkan, keberadaan bangunan di atas lahan PT Inhutani tersebut bukan berarti sedang dalam kondisi sengketa, melainkan legalitas bangunannya masih dalam tahap pengajuan.
Selama tidak ada permintaan penertiban dari pihak pemilik lahan, dalam hal ini PT Inhutani, Satpol PP tidak dapat melakukan tindakan hukum secara sepihak.
Hal ini dikarenakan lokasi yang digunakan untuk berjualan tersebut bukan merupakan bagian dari aset pemerintah daerah.
Ia menegaskan, personelnya selalu siap melakukan penertiban sepanjang ada permintaan resmi dari pihak yang berwenang atas lahan tersebut.
“Namun yang terjadi tidak ada pemberitahuan ke kami. Kami tidak bisa juga bergerak, karena lahan yang diperuntukkan buat rumah sakit itu tidak termasuk itu (lahan Inhutani),” jelas Risma.
Hal yang sama diungkapkan Plt Kabid Tibumtranmas Satpol PP Berau, Dwi Heri Priyono, dia menyebut, akses masuk rumah sakit berdasarkan data memang tidak terlalu luas.
Oleh karena itu, selama aktivitas pedagang di sisi pintu masuk tidak melanggar peraturan daerah, pihaknya tidak dapat melakukan penggusuran tanpa dasar yang kuat.
“Kita enggak mungkin juga menggusur rumah di lahan milik pribadi atau sewa atau sengketa, kan enggak bisa juga itu dilakukan, nanti kami terkesan arogan atau semena-mena terhadap rakyat kecil yang sedang mencari penghidupan,” ujar Dwi.
Meski demikian, Satpol PP tetap membuka ruang jika di kemudian hari terdapat potensi gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Dinkes Tunggu Izin Kemenkes
Masih di bulan April, Kepala Dinkes Berau Lamlay Sarie, yang juga Dirut RSUD Tanjung Redeb mengungkapkan progres operasional rumah sakit.
Menurut Lamlay Sarie, pihaknya masih menunggu izin operasional fasilitas dari Kemenkes.
Izin operasional dari Kemenkes juga penting karena menyangkut legalitas rekrutmen tenaga kesehatan atau Nakes untuk RSUD Tanjung Redeb.

Lamlay Sarie menjelaskan, setelah mengantongi izin operasional fasilitas, maka pihaknya baru bisa melakukan rekrutmen tenaga kesehatan atau nakes.
“Rekrutmen itu tidak bisa langsung dilakukan. Harus menunggu izin operasional keluar, baru kita bisa ajukan ke Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Operasional Resmi Ditunda
Adapun pada bulan Mei 2026, operasional RSUD Tanjung Redeb tak kunjung terwujud.
Pihak Pemkab Berau melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Berau, Hendratno memastikan rencana operasional pada bulan Mei 2026 batal.
Hendratno menjelaskan, penentuan tanggal operasional baru masih menunggu instruksi dari pucuk pimpinan daerah.
Tim teknis juga masih terus bekerja melengkapi seluruh indikator kelayakan fasilitas kesehatan tersebut.
“Belum ada keputusan. Keputusan itu nanti dari pimpinan (Bupati Berau Sri Juniarsih),” ungkap Hendratno.
Hendratno menyampaikan, belum bisa beroperasinya RSUD baru tersebut tidak terlepas dari faktor administratif serta beberapa aspek teknis lainnya yang masih harus dilengkapi lebih dahulu oleh instansi terkait.

Berbagai kesiapan itu sebenarnya telah dibahas secara mendalam melalui rapat koordinasi terkait progres kesiapan RSUD Tanjung Redeb pekan lalu.
“Kebetulan kami yang memimpin (rakor), jadi nanti kami laporkan kepada pimpinan,” jelasnya.
Ia menambahkan, evaluasi yang dilakukan oleh tim gabungan sejauh ini masih berkutat pada penguatan sektor legalitas dokumen pendukung.
Ke depan, pemangku kebijakan masih akan terus menggelar rangkaian uji kelayakan sebelum bangunan benar-benar dibuka untuk melayani pasien.
“Lalu yang kita bahas kemarin itu hanya pada sisi administratifnya. Jadi, masih ada evaluasi-evaluasi lanjutan,” sambung Hendratno.
Terkait kelengkapan dokumen izin operasional RSUD Tanjung Redeb, Hendratno menegaskan, seluruh prosesnya hingga kini masih terus berjalan di tingkat provinsi maupun pusat.
Pemkab Berau berkomitmen segera membereskan seluruh urusan birokrasi tersebut dalam waktu dekat demi keamanan pelayanan medis.
“Jadi, belum ada keputusan (untuk beroperasinya kapan). Itu keputusan dari pimpinan,” jelasnya.
