BERAU TERKINI – Polsek Teluk Bayur, Kabupaten Berau, mengamankan perempuan paruh baya berinisial LB (58) setelah diduga menjual minuman keras jenis ciu, Selasa (19/5/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras ilegal di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Teluk Bayur langsung melakukan penyelidikan sejak pagi hari.
Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno, mengatakan, sekitar pukul 08.00 WITA, anggotanya melakukan pendalaman informasi sebelum akhirnya mendatangi rumah terduga pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kemudian menuju lokasi yang dicurigai dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan liter minuman keras jenis ciu yang diduga siap diperjualbelikan.
“Barang bukti yang diamankan cukup banyak, yakni delapan jeriken ukuran lima liter serta 78 botol ciu berbagai kemasan,” paparnya.
Budi merinci, sebanyak 48 botol ukuran 600 mililiter dan 30 botol lainnya juga berisi minuman keras jenis serupa.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Teluk Bayur untuk proses hukum lebih lanjut.
Budi menegaskan, penindakan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal sebagai antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, LB dikenakan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 mengenai larangan penjualan dan pengedaran minuman beralkohol.
Budi juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual minuman keras tanpa izin dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi apabila menemukan peredaran miras ilegal,” pungkasnya. (*)
