BERAU TERKINI – Sebanyak lima pria di Kecamatan Teluk Bayur diduga menggilir bocah 15 tahun dan mengancam menyebar video syurnya.

Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno, mengungkapkan, kelima pria tersebut telah ditangkap dan dijadikan tersangka serta ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sudah ditahan dan sedang dilakukan pendalaman,” jelasnya, Kamis (21/5/2026)

Budi mengatakan, aksi memilukan itu diketahui setelah korban mengaku kepada ibunya bahwa telah dicabuli oleh para pelaku.

Kaget dengan pengakuan putrinya tersebut, tanpa pikir panjang, sang ibu langsung membuat laporan ke Polsek Teluk Bayur.

“Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kelima tersangka,” katanya.

Adapun kelima pelaku yang dijemput petugas, yakni YH (39), M (19), S (25), T (18), dan Y (24).

Budi menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (25/6/2026) sekira pukul 02.00 WITA.

Aksi ini pertama kali dilakukan YH dengan mengajak korban ke rumah rekannya dengan alasan jalan-jalan.

Sesampainya di sana, YH kemudian menyuruh T untuk berhubungan badan dengan korban.

Saat aksi tersebut berlangsung, YH diam-diam datang dan merekam adegan intim itu dalam bentuk video lalu menyuruh T melarikan diri.

“YH kemudian menggunakan rekaman video ini untuk mengancam korban jika tidak mau melayani nafsunya. Kalau menolak, videonya akan disebarkan,” jelasnya.

Di bawah tekanan dan ancaman, korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku.

Ironisnya, setelah YH melakukan aksi bejatnya, ia membiarkan rekan-rekannya yang lain melakukan hal serupa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku YH menyetubuhi korban sebanyak dua kali, sementara SU, MF, dan YO secara bergantian menyetubuhi korban masing-masing sebanyak satu kali.

“Korban ini sempat hilang, ibu korban mencari dan ditemukan di rumah ketua RT setempat,” katanya.

Atas perbuatan bejatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016, Jo Pasal 473 Ayat (4) atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Saat dimintai keterangan, para tersangka mengakui menyesal telah melakukan perbuatan itu,” tutupnya. (*)