BERAU TERKINI – Anggota Sat Resnarkoba Polres Berau membekuk dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (13/5/2026).
Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 44,22 gram bruto yang diduga siap diedarkan di wilayah Berau.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan, keduanya kini sudah ditahan di Mapolres Berau untuk pendalaman lebih lanjut.
“Setelah diamankan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Agus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Karang Ambun.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan para tersangka,” ujarnya.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WITA, di mana polisi lebih dulu menangkap seorang pria berinisial AM (22).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu ukuran sedang dengan berat bruto 4,72 gram.
Selain sabu, aparat juga menyita satu bungkus bekas kotak rokok dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial NAF,” katanya.
Berbekal pengakuan itu, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan.
Tak lama berselang, petugas berhasil mengamankan NAF (18) yang masih berada di wilayah Karang Ambun.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan delapan bungkus sedang dan dua bungkus kecil sabu dengan total berat bruto mencapai 39,50 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, potongan sedotan, tas, celana panjang, sepeda motor, hingga handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial X yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Kini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
“Ancaman hukumannya seumur hidup,” pungkasnya. (*)
