BERAU TERKINI – Wakar galangan kapal Samarinda berinisial AA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di Jalan Rambutan, Bukuan, Palaran, Kaltim.
Padahal tersangka sedang melakukan tugasnya untuk mengamankan barang-barang atau aset di galangan kapal tersebut.
Tindakan tersangka dianggap berlebihan, karena korban BA yang meninggal dunia dan dua rekannya belum sempat mencuri besi di TKP.
Dalam laporan Busam, Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, menyatakan saat kejadian perahu kecil atau ketinting baru sandar di area galangan kapal.
“Korban belum melakukan tindakan pencurian,” terang Iswanto.

Meski belum ditemukan unsur pencurian, situasi di lokasi berubah mencekam setelah korban dan rekannya mencoba melarikan diri.
AA yang diketahui sudah membawa parang sejak berjaga kemudian mengejar korban hingga ke tepian pantai.
“Korban ini dikejar ke bawah, ke bibir pantai itu. Dia mau kabur lalu disabet menggunakan parang oleh wakar,” katanya.
Sabetan senjata tajam itu menyebabkan BA mengalami luka robek parah di bagian tangan hingga akhirnya meninggal dunia.
Tim Inafis Polresta Samarinda kemudian mengevakuasi jasad korban dari sebuah ketinting yang sandar di sekitar lokasi kejadian.
Polisi mengungkap para penjaga malam sebelumnya memang meningkatkan kewaspadaan karena kawasan galangan kapal disebut beberapa kali mengalami kehilangan barang.
Namun penyidik menegaskan parang yang digunakan dalam insiden tersebut memang telah dibawa AA sebelum korban datang ke lokasi.
Saat ini polisi telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian.
Sementara AA dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
