BERAU TERKINI — Tabir gelap kasus asusila yang melibatkan seorang oknum guru di Kecamatan Tanjung Redeb kembali terkuak.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, jumlah korban kini dilaporkan bertambah sebanyak tiga orang.
Dengan adanya temuan baru ini, total keseluruhan anak yang menjadi korban tindakan bejat tersangka kini mencapai delapan orang.
Sebelumnya, kasus ini mencuat dengan laporan awal sebanyak lima orang korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, mengungkapkan, tiga korban tambahan yang baru teridentifikasi tersebut saat ini masih berstatus sebagai pelajar di tingkat sekolah dasar.
“Sementara ini korban sudah delapan anak. Adapun aksi cabul kepada tiga korban ini baru-baru ini dilakukan tersangka. Kemungkinan bisa bertambah,” jelas Siswanto, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap fakta mengejutkan bahwa tersangka diduga telah menjalankan aksi cabulnya terhadap anak-anak di bawah umur sejak bertahun-tahun silam.
Ruang lingkup korbannya pun cukup luas, di mana beberapa di antaranya bahkan sudah menyelesaikan masa studinya.
“Aksi itu dilakukan tersangka sejak bekerja di sekolah itu. Bahkan, dua orang korbannya sudah ada yang lulus,” terang Siswanto.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka memberikan pembelaan yang kontradiktif.
Ia berdalih tindakan asusila yang dilakukannya merupakan bentuk manifestasi rasa kasih sayang yang berlebihan terhadap para korbannya.
“Dia mengaku sayang sampai bertindak seperti itu,” imbuhnya.
Sosok tersangka selama ini dikenal memiliki citra positif dan dianggap sebagai panutan di lingkungannya.
Selain berprofesi sebagai guru mengaji dan tenaga pendidik di sekolah di bawah naungan Pemprov Kaltim, ia juga menjabat sebagai imam di salah satu rumah ibadah di Tanjung Redeb.
Tak hanya itu, tersangka dikenal aktif dalam berbagai bidang kesenian keagamaan, mulai dari anggota grup nasyid hingga kerap dipercaya menjadi juri dalam berbagai lomba keagamaan.
Namun, rekam jejak religius tersebut diduga kuat hanya menjadi tameng untuk memuluskan tindakannya kepada para korban.
Kini, citra tersebut hancur seiring proses hukum yang berjalan.
Akibat perbuatannya, tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat sesuai dengan regulasi perlindungan anak.
“Karena perbuatannya ini, tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
