BERAU TERKINI – Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Gurimbang dan Suaran menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Berau, Selasa (12/5/2026).
Mereka menuntut penghentian penggusuran lahan serta meminta ganti rugi atas kebun dan tanaman yang terdampak aktivitas perusahaan.
Aksi tersebut dipicu penggusuran kebun sawit dan tanaman milik warga yang berada di area operasional PT Tanjung Redeb Hutani (TRH).
Massa aksi meminta pemerintah daerah turun tangan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.
Kuasa hukum PT TRH, Penny Isdhan Tommi, menjelaskan, lahan yang ditanami warga sebenarnya masuk dalam kawasan milik perusahaan.

Menurutnya, saat perusahaan melakukan kegiatan land clearing, kebun sawit dan tanaman tumbuh milik warga ikut terdorong karena berada di area konsesi perusahaan.
Ia menegaskan, sebelum kegiatan dilakukan, pihak perusahaan telah memberikan pemberitahuan kepada masyarakat dan prosesnya dilaksanakan secara humanis.
“Pada dasarnya tanaman sawit itu berada di atas lahan perusahaan dan ditanam secara ilegal. Sebelum kegiatan dilakukan juga sudah ada pemberitahuan,” ujarnya.
Tommi menyebut, dari enam tuntutan yang diajukan kelompok tani, tiga di antaranya telah menemukan titik penyelesaian.
Sementara tiga tuntutan lain masih dalam proses pembahasan, terutama terkait penggantian kerugian.
Sebagai solusi, PT TRH menawarkan program Mitra Usaha Kehutanan (MUK) kepada kelompok tani.
Dalam program tersebut, warga diberi kesempatan mengelola lahan melalui sektor perhutanan dan peternakan, namun tidak diperbolehkan menanam kelapa sawit.
“Pilihan yang kami tawarkan seperti penanaman kakao, kopi, hingga peternakan penggemukan sapi atau ayam pedaging dan petelur. Itu yang akan kami diskusikan kembali bersama kelompok tani,” jelasnya.
Ia menambahkan, perusahaan tidak dapat memenuhi tuntutan kompensasi berupa uang maupun penggantian kebun sawit.
Namun, PT TRH siap mendukung penyediaan bibit hingga fasilitas pendukung usaha masyarakat di atas lahan perusahaan.
“Untuk kawasan kebun yang terdorong itu bisa dibangun kandang sapi atau ditanami kakao dan kopi. Bibitnya juga bisa kami siapkan,” katanya.
Menurut Tommi, perusahaan sejauh ini juga terus melakukan penghijauan pasca penebangan kayu industri dengan mengganti tanaman menggunakan kayu ekaliptus.
Pihak perusahaan berharap mediasi lanjutan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
“Selanjutnya kami akan mediasi lagi di kantor TRH di Gunung Tabur untuk tindak lanjutnya,” terangnya.
Sementara itu, Koordinator Aksi Kelompok Tani Gurimbang-Suaran memilih enggan memberikan banyak komentar usai mediasi bersama pemerintah daerah.
Ia mengaku belum puas dengan hasil pertemuan tersebut.
“Mohon maaf, saya belum bisa memberikan keterangan apa-apa, karena jawaban ibu bupati belum memuaskan kami,” pungkasnya. (*)
