Foto: Anggoya Komisi I DPRD Berau Falentinus Kep Meo
TANJUNG REDEB– Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo, turut menyoroti adanya informasi terkait oknum ASN yang bekerja di lingkungan OPD Kabupaten Berau, melakukan tindakan tidakan tidak terpuji kepada salah seorang pegawai PTT.
Falen pun meminta agar oknum ASN itu dipecat dari tempatnya bekerja sebagai sanksi atas perbuatnnya tersebut.
“Kalau terbukti harus dipecat. Karena perbuatan yang dilakukannya, sangat tidak pantas. Dan menunjukkan arogansi oknum ASN itu sendiri,” ujarnya.
Menurut Falentinus, dengan kejadian tersebut, tentunya sudah mencoreng wajah seluruh ASN yang ada di Bumi Batiwakkal. Untuk itu, dirinya meminta BKPP, mengusut kejadian tersebut dan memecat oknum ASN yang telah berbuat tidak senonoh.
Seharusnya, ASN kata dia, harus memberikan citra positif sebagi seseorang yang sudah menjadi aparatur sipil. Serta menjadi panutan di tempatnya bekerja.
“ASN itu harus jadi contoh teladan, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Apalagi, berdasarkan ayat (1) Pasal 26 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mengenai PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, itu harus dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jika terbukti, berikan sanksi tegas. Berhentikan, kasian korban, datang ke tempat yang sama setiap hari. Dan merasakan trauma lagi,” katanya.
Untuk itu, dirinya menginbau kepada para kepala SKPD maupun OPD dilingkungan Kabupaten Berau, untuk benar-benar memberikan warning kepada seluruh “anak buahnya” dan tidak membuat citra buruk.
Apabila kemudian lanjut Falen, terdapat kejadian serupa, maka dirinya meminta korban pelecehan untuk melaporkan sesegera mungkin ke aparat kepolisian.
“Laporan segera. Jangan takut. Kejadian itu juga harus menjadi evaluasi bagi para kepala SKPD dalam membina anak buahnya,” pungkasnya. (/adv)
Reporter: Hendra Irawan