BERAU TERKINI – Tak kapok menjalani hukuman di penjara karena kasus narkoba, mendorong OH berani membangun sendiri laboratorium sabu-sabu di dalam rumah kos di Balikpapan, Kaltim.
OH tak bekerja sendiri, dia bersama seorang perempuan berinisial AS yang bertugas untuk mendistribusikan sabu-sabu setelah selesai diracik OH.
Tersangka merupakan target polisi yang kerap menjadi bahan laporan masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitasnya.
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur yang dipimpin AKBP Agus Sunandar kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap tersangka AS pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 00.15 Wita.
AS diringkus polisi di salah satu hotel di Balikpapan yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi dan peredaran sabu.
Dari tangan AS, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 6,23 gram dan 5,29 gram.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari OH yang sebelumnya telah masuk dalam target operasi kepolisian.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap OH di kediamannya di Balikpapan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah alat dan bahan kimia yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu secara mandiri di dalam kamar rumah tersangka.
“Temuan alat dan bahan tersebut menguatkan dugaan adanya home industri narkotika yang dijalankan tersangka,” ujar Romylus.

Polisi juga mengungkap bahwa OH merupakan residivis kasus narkotika. Setelah bebas dari penjara, ia diduga kembali menjalankan bisnis narkoba dengan memproduksi sabu sendiri dari rumahnya.
Selain memasok sabu kepada AS untuk diedarkan di hotel, OH juga diduga mengedarkan sabu hasil racikannya ke sejumlah lokasi lain di Balikpapan dengan sistem “jejak” atau penempatan barang di titik tertentu untuk diambil pembeli.
Kedua tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
