BERAU TERKINI – Dua tersangka kasus pencurian motor bernama Sutopo (41) dan Nur Ichwan (42) diringkus polisi tak sampai 24 jam setelah aksinya terekam CCTv di Samarinda, Kaltim.

Keduanya memanfaatkan kelengahan korban setelah melihat kunci kendaraan masih tergantung di motor.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol IGN Adi Suarmita mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Misranto yang kehilangan sepeda motor sekitar pukul 10.30 Wita pagi hari Selasa tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi,” sebut Adi, dalam laporan Sapos.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku sempat menyimpan sepeda motor tersebut di rumah mereka di Palaran.

Bahkan, kendaraan hasil curian itu diketahui sempat dijual ke wilayah Tenggarong sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali oleh petugas.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit sepeda motor.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Samarinda Kota. (sapos)
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Samarinda Kota. (sapos)

Diantaranya satu unit Honda Scoopy milik korban dengan nomor polisi KT 5752 FA dan satu unit motor yang digunakan pelaku dengan nomor polisi KT 2309 BBM.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa helm, pakaian, dan celana yang digunakan pelaku saat beraksi.

Tak hanya itu, dari hasil pengembangan kasus, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Supra yang diduga merupakan hasil pencurian kedua pelaku di wilayah hukum Sungai Kunjang.

Kapolsekta menegaskan, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pidana.

Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melacak keberadaan mereka hingga ke kawasan Jalan Nusa Indah, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran.

Keduanya pun diringkus oleh petugas sekitar pukul 16.30 Wita.

Saat ini, kedua pelaku diamankan di Polsek Samarinda Kota.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan oleh keduanya.

“Selain kendaraan hasil curian, kami juga mengamankan motor yang digunakan pelaku saat beraksi serta sejumlah barang bukti lain berupa helm dan pakaian yang dikenakan saat kejadian,” tambahnya.

Polisi akan terus meningkatkan patroli guna menekan angka kejahatan jalanan, khususnya curanmor.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan, meskipun terparkir di halaman rumah,” ucap Adi.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Samarinda Kota dan dijerat Pasal 476 KUHP.