BERAU TERKINI – Perwakilan massa aksi 21 April 2026 dari Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim, diundang audiensi bersama para pimpinan DPRD Kaltim dalam membahas tindaklanjut pasca demonstrasi beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak saling sepakat untuk mengawal seluruh tuntutan massa agar dibahas di dalam rapat paripurna di DPRD Kaltim, pada 4 Mei 2026 mendatang.
Terpantau dalam rapat itu, unsur pimpinan hanya diwakili oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis.
Ditemani beberapa anggota DPRD lainnya, seperti Subandi (PKS) Muhammad Samsun (PDIP), H. Fuad Fakhruddin Anggota (Gerindra, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun (Gerindra), Akhmed Reza Fachlevi (Gerindra), Nurhadi (PPP) dan Sigit Wibowo (PAN).
Nyaris tak ada perdebatan serius dalam pertemuan itu, namun Koordinator Lapangan Aksi 214 Erly Sofiansyah, mendesak agar dewan tak menunda agenda pembahasan hak angket tersebut.

Sebab, tuntutan massa itu sudah berjalan sekurangnya sembilan hari pasca aksi tersebut digelar di depan kantor DPRD Kaltim, Karang Paci.
“Kami ingin hak angket masuk agenda Bamus agar bisa dibawa ke paripurna,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aliansi akan terus mengawal proses tersebut dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan jika tuntutan tidak ditindaklanjuti.
Sementara itu, Ekti Imanuel menjelaskan bahwa audiensi tersebut merupakan respons atas permintaan resmi aliansi masyarakat untuk mengetahui perkembangan komitmen yang telah disepakati.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan harus melalui tahapan formal, seperti Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus).
“Komitmen itu tetap menjadi perhatian kami dan akan diperjuangkan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD,” ujarnya.
Berikut poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara audinsi;
- DPRD Kalimantan Timur menerima aspirasi Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim terkait tuntutan penggunaan hak angket.
- DPRD Kaltim akan menindaklanjuti usulan hak angket sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku, melalui pembahasan di Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus).
- DPRD Kaltim akan menentukan langkah konkret, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) pengawasan pelaksanaan hak angket.
- DPRD Kaltim berkomitmen menyampaikan hasil pembahasan kepada masyarakat secara terbuka sebagai bentuk transparansi.
- DPRD Kaltim bersama aliansi masyarakat sepakat menjaga kondusivitas daerah serta mengedepankan dialog konstruktif dalam setiap proses pengawasan kebijakan pemerintah.
