BERAU TERKINI – Polsek Gunung Tabur menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan antar sesama warga Gunung Tabur melalui mekanisme restorative justice (RJ), Senin (27/4/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

Penyelesaian dilakukan secara damai dengan mengedepankan musyawarah antara korban dan terlapor.

Kapolsek Gunung Tabur, Iptu Putu Ari Sanjaya Putra, mengatakan, proses restorative justice dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 16 Maret 2026, disertai surat permohonan mediasi dan kesepakatan damai dari kedua belah pihak.

“Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Dalam perkara tersebut, Mansur (26) bertindak sebagai pelapor, sementara Hendrikus (32) merupakan terlapor. 

Keduanya hadir langsung dalam proses mediasi yang difasilitasi jajaran Polsek Gunung Tabur.

Kegiatan itu juga dihadiri Kanit Reskrim Polsek Gunung Tabur Iptu Uyu Sukamara Permana, Ketua Serikat SBSI Berau Eduardus Guntur Seriang, tokoh masyarakat Andi Ansari, keluarga pelapor, serta pihak korban dan terlapor.

Ari menjelaskan, restorative justice menjadi salah satu langkah humanis dalam penyelesaian perkara tertentu. 

Terutama apabila kedua pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial, menciptakan rasa keadilan, dan menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Kesepakatan damai ditandatangani langsung oleh korban dan terlapor dengan disaksikan Kapolsek Gunung Tabur bersama tokoh masyarakat Kampung Tasuk Sambarata. (*)