BERAU TERKINI – Penyelidikan dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu unit bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) di Kecamatan Talisayan terus bergulir di meja Kejaksaan Negeri Berau.
Kerugian dari dugaan KUR fiktif tersebut cukup besar, yakni mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Kasubsi Penerangan Hukum Seksi Intelijen Kejari Berau, Muhammad Agung, mengatakan, saat ini perkaranya sudah makin dekat dengan penetapan tersangka.
Pasalnya, perkara tersebut sudah berstatus penyidikan oleh Kejari Berau.
“Sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Tidak lama lagi akan ada penetapan tersangka. Pasti akan kami sampaikan ke publik,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Namun, dirinya belum menyampaikan detil dari kasus yang tengah ditangani tersebut, termasuk berapa jumlah saksi yang telah diperiksa.
“Kalau itu belum bisa kami sampaikan. Yang jelas, sudah naik penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, usai mengungkap kasus KUR fiktif di BRI Cabang Tanjung Redeb dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar, Kejaksaan Negeri Berau kembali membidik dugaan korupsi serupa di Kecamatan Talisayan.
Dalam perkara di bank Himbara ini, potensi kerugian negara ditaksir jauh lebih besar, yakni mencapai Rp4,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani saat masih menjabat menjelaskan, tim penyidik tengah memeriksa puluhan saksi.
Tak hanya pegawai internal bank tersebut, tapi juga nasabah-nasabah lainnya juga diperiksa.
Bahkan, pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah ahli, mengamankan barang bukti berupa surat dan dokumen pendukung pembuktian.
“Penyidikan masih dilakukan secara intens, termasuk mengumpulkan alat bukti. Sampai saat ini sudah ada 20 orang saksi dipanggil terkait perkara itu,” ujar Gusti di awal Februari 2026 lalu. (*)

