TANJUNG REDEB-Sebanyak 439 warga binaan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, mendapat remisi. Pemberian remisi itu dihadiri sejumlah pihak. Antara lain Bupati Berau, Wakil Bupati, Dandim 0902/Bru, Wakapolres Berau, Kajari, Sekretaris Kabupaten, dan beberapa instansi lainnya, Senin, 16 Agustus 2021.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, yang memberikan secara simbolis remisi itu pun menyampaikan beberapa pesan. Yakni, setiap warga binaan yang akan bebas, diharapkan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya tidak ingin masyarakat saya mendekam di balik hotel prodeo. Saya sangat menyayangi warga saya,” ujarnya.
Dikatakannya, warga binaan yang saat ini menjalani masa hukuman, harus benar-benar berubah. Sehingga, dari pihak rutan bisa membuat penilaian baik.
“Kalau berbuat baik, jelas akan diajukan remisi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Puang Dirham mengatakan, pemberian remisi kali ini dibagi menjadi dua. Yakni, remisi 1, 419 dan remisi 2 sebanyak 20 orang.
“Hari ini ada 1 orang yang langsung bebas. Dua orang masih ada subsidiernya. Jadi belum dibebaskan dulu,” ungkapnya.
Remisi itu sifatnya diajukan. Dengan melihat beberapa syarat. “Remisi yang diberikan pun berbeda beda. Paling tinggi 6 bulan,” pungkasnya. (*/adv)
Editor: Bobby Lalowang