BERAU TERKINI – Proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) yang melibatkan seorang guru di Kabupaten Berau terus berjalan. 

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Berau mencatat, sebanyak sembilan korban telah resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Meski demikian, penyidik mengungkapkan masih terdapat sejumlah korban lain yang telah teridentifikasi, namun belum bersedia membuat laporan resmi ke kepolisian.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, mengatakan, sebagian keluarga korban masih mengalami tekanan psikologis dan belum siap menempuh proses hukum.

“Total korban sembilan anak, tapi ada beberapa yang tidak mau melapor karena malu dan merasa tidak enak,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, keengganan sebagian korban dan keluarganya untuk melapor bukan karena tidak mengalami peristiwa tersebut.

Melainkan karena masih merasa sangat terpukul atas dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka.

“Mereka sebenarnya sakit hati dan terluka, tapi yang bersangkutan masih belum mau melapor,” katanya.

Meski tidak semua korban membuat laporan, Siswanto menegaskan yang terpenting saat ini adalah tersangka telah ditahan, sehingga diharapkan tidak ada lagi korban baru yang muncul.

“Terpenting bagi orang tua korban, tersangka sudah dipenjara, jangan sampai ada korban-korban lagi,” katanya.

Sementara itu, penyidiknya kini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Berau terkait proses pelimpahan berkas perkara. 

Polisi menargetkan berkas kasus tersebut dapat segera dirampungkan agar proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

“Saat ini kami tengah komunikasi terkait berkasnya. Kami upayakan secepatnya karena memang ada juga berkas lain yang harus diselesaikan,” pungkasnya. (*)