Foto:Foto bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau
TANJUNG REDEB- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Berau melakukan Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Berau terhadap rancangan peraturan Daerah (Perda). Tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang pembangunan atau perkebunan berkelanjutan, pengumpulan uang atau barang, pajak daerah dan restribu daerah, pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, di Gedung DPRD Berau Jalan Jenderal Gatot Subroto, Selasa (26/9/2023).
Dari seluruh fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya, secara umum setuju dengan Raperda tersebut. Namun dengan beberapa catatan yang harus jadi perhatian Pemkab Berau.
Dalam sambutannya, Sri menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota dewan dan perangkat Pemerintah Daerah, atas kontribusinya dalam proses Raperda yang tujuannya adalah kepastian hukum untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau.
“Sebagaimana diketahui, potensi perkebunan di Berau sungguh luar biasa. Dengan demikian kita perlu merumuskan rencana pembangunan perkebunan yang berkelanjutan agar dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ucapnya.
Lanjutnya, pelaksanaan pembangunan nasional perlu mempertimbangkan aspek pembangunan infrastruktur yang pada konversi lahan perkebunan, sebagimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 26 tahun 2007.
Sesuai amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah pusat dan daerah, dalam upaya mendorong pertumbuhan perekonomian dan kemajuan Kabupaten Berau melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemkab Berau pada tahun 2022 mempunyai anggaran pendapatan sebesar Rp 2.384.327.962.999 Triliunan,” sebutnya.
Namun, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau terbesar berasa dari dana transfer pemerintah, PAD hanya mencapai 38 persen, pendapatan Restribusi hanya menyumbang 0,9 Persen dari total APBD Kabupaten Berau.
Sri mengakui, kegiatan penggalangan bantuan dan donasi baik berupa uang maupun barang oleh kelompok,lembaga, maupun individu yang berlangsung secara spontan dan serta merta. Pelaksanaannya sering menjadi tidak teratur dan mengabaikan keamanan dan keselamatan pemungut ataupun orang lain.
“Sehingga Penting untuk dibuatkan anturan pelaksanaannya dalam hal bentuk Pemungutan, pihak yang diberi izin, tata cara pengumpulan dan pendistribusian serta pelaporannya,” bebernya.
Di lain sisi, pengarusutamaan gender (PUG) menjadi sebuah keharusan untuk dapat dilaksanakan dalam kerangka pembangunan, khususnya dalam mengakomodir kesetaraan gender dan memperhatikan kebutuhan kelompok rentan.
“Untuk itu Pemkab juga telah menerbitkan produk hukum berupa peraturan Bupati nomor 32 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan PUG dalam pembangunan daerah,” jelasnya.
Dirinya meyakini bahwa pada saat proses pembahasan maupun sebelumnya, telah banyak dialog dan diskusi yang menghasilkan masukan positif dalam rangka penyempurnaan Raperda menjadi peraturan daerah, dan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik.
“Dengan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap empat butir Raperda ini, diharapkan dapat memberikan pengaruh positif terhadap upaya peningkatan kinerja Pemerintah Daerah yang baik reformasi dan birokrasi,” tutupnya.
Reporter: Dini Diva Aprilia