BERAU TERKINI – Di tengah upaya Pertamina memperkuat pasokan dan distribusi BBM di Kabupaten Berau, persoalan lain justru ditemukan di tingkat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pertamina menemukan sejumlah anomali transaksi di mayoritas SPBU yang dipantau di wilayah Berau. 

Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang turut memicu antrean panjang kendaraan serta memengaruhi penyaluran BBM kepada konsumen.

Anomali transaksi itu diketahui setelah Pertamina melakukan pemantauan dan pemeriksaan langsung ke sejumlah SPBU dan pengawasan digital.

Sales Branch Manager (SBM) III Fuel Kaltimut PT Pertamina Patra Niaga, Hermawan Bagus.
Sales Branch Manager (SBM) III Fuel Kaltimut PT Pertamina Patra Niaga, Hermawan Bagus.

Beberapa pola yang menjadi perhatian yakni ketidaksesuaian nomor polisi kendaraan dengan barcode atau QR Code yang digunakan saat pengisian BBM subsidi.

Selain itu, ditemukan pula transaksi pengisian BBM berulang dalam satu hari.

Sales Branch Manager (SBM) III Fuel Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimut) PT Pertamina Patra Niaga, Hermawan Bagus, mengatakan, praktik tersebut merupakan pelanggaran dan tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Ini paling sering kami temukan beberapa waktu terakhir, yakni penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai antara nomor polisi pada QR Code dengan nomor polisi kendaraan,” ujarnya, Jumat (25/9/2026).

Menurut Hermawan, hingga saat ini, ada enam SPBU reguler di kawasan Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Sambaliung, dan Teluk bayur yang telah diberikan surat teguran.

Teguran tersebut diberikan lantaran pelanggaran serupa ditemukan secara berulang.

“Banyak SPBU melakukan pelanggaran seperti ini. Kami sudah memberikan surat teguran kepada SPBU terkait supaya bisa melakukan evaluasi operasionalnya,” jelasnya.

Ia menyebut, persoalan itu juga diduga melibatkan adanya praktik antara operator SPBU dengan konsumen yang melakukan transaksi tidak sesuai ketentuan.

Padahal, seluruh transaksi pengisian BBM dapat dipantau melalui sistem pengawasan digital yang diterapkan Pertamina.

“Semua SPBU juga tahu soal ini. Operator pemegang nozzle tahu, tetapi karena diberi uang lebih, tetap diisi. Di sisi lain, pemilik SPBU juga bilang tidak enak memberhentikan operator karena masih ada hubungan keluarga,” ungkapnya.

Hermawan menjelaskan, sekitar 100 kiloliter atau 100.000 liter BBM disalurkan setiap hari untuk memenuhi kebutuhan SPBU di kawasan Tanjung Redeb dan sekitarnya.

Meski pasokan tersebut terus disalurkan, antrean kendaraan masih terjadi di sejumlah SPBU. 

Kondisi ini kemudian menjadi salah satu indikator bagi Pertamina untuk menelusuri lebih jauh pola transaksi dan distribusi BBM di lapangan.

“Kami terus memastikan pengawasan akan terus diperketat melalui sistem digital maupun inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU,” jelasnya. 

Data transaksi yang terekam dalam sistem digunakan untuk mengidentifikasi pola pengisian yang tidak sesuai ketentuan. 

Selain itu, juga menjadi dasar bagi Pertamina dalam mengambil tindakan terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.

Bagus menegaskan, sanksi tegas dapat diberikan kepada SPBU yang kembali membiarkan praktik tersebut.

“Sanksi 14-30 hari penghentian sementara berupa kuota ditahan akan langsung diberlakukan jika SPBU terbukti kembali membiarkan pelanggaran itu,” pungkasnya. (*)