BERAU TERKINI – Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb usul warga binaan dapat remisi HUT RI.

Sebanyak 523 dari 718 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, diusulkan mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI, 17 Agustus 2026.

Dari ratusan WBP yang masuk dalam daftar usulan tersebut, tiga orang di antaranya diusulkan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana, mengatakan, usulan remisi diberikan setelah pihaknya melakukan verifikasi terhadap WBP yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan.

“Dari 718 WBP yang ada, sebanyak 523 orang sudah memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi. Kalau disetujui, tiga diantaranya bisa langsung bebas,” ujarnya, Minggu (9/8/2026).

Ia menjelaskan, remisi merupakan hak warga binaan, sekaligus bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan. Pengurangan masa pidana diberikan kepada WBP yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Beberapa persyaratan menjadi pertimbangan dalam pengusulan, di antaranya telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik. Serta mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihak rutan.

“Ini bentuk penghargaan dari negara kepada mereka yang menunjukkan perubahan perilaku, dan aktif mengikuti program pembinaan,” jelasnya.

Besaran remisi yang diusulkan kepada masing-masing WBP berbeda-beda, tergantung ketentuan dan masa pidana yang telah dijalani.

Dari 523 WBP yang diusulkan, 107 orang mendapat remisi satu bulan, 118 orang dua bulan, 161 orang tiga bulan, 91 orang empat bulan, 41 orang lima bulan, dan lima orang mendapat remisi enam bulan.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Pramana.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Pramana.

Rian menyampaikan, daftar tersebut belum sepenuhnya final. Status usulan masih dapat berubah hingga Surat Keputusan (SK) remisi diterbitkan.

Bahkan, WBP yang telah masuk dalam daftar usulan masih harus menjaga perilaku hingga SK resmi diterbitkan. Pelanggaran disiplin dapat menggugurkan hak mendapatkan remisi.

“Harapannya, jangan sampai mereka melakukan pelanggaran yang dapat merugikan,” tegasnya.

Jika dilihat berdasarkan jenis perkara, kasus narkotika menjadi penyumbang terbesar WBP yang diusulkan menerima remisi. Dari 523 WBP yang masuk dalam daftar usulan, sebanyak 348 orang merupakan perkara narkotika.

Selanjutnya, 103 orang terjerat perkara perlindungan anak, 33 orang perkara pencurian, delapan orang penggelapan, delapan orang kekerasan seksual, enam orang penganiayaan, dan lima orang pembunuhan.

Selain itu, terdapat masing-masing dua WBP dalam perkara pembakaran dan konservasi sumber daya alam. Sementara perkara korupsi, jaminan fidusia, pelanggaran lalu lintas, penadahan, penggandaan, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kehutanan, serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), masing-masing tercatat satu WBP.

Rian mengingatkan seluruh WBP yang telah diusulkan memperoleh remisi, agar tetap menjaga sikap dan menaati seluruh aturan yang berlaku di dalam rutan.

“Harapan kita mereka terus menjaga perilaku, menaati aturan dan mengikuti pembinaan yang ada. Jangan sampai karena melakukan pelanggaran, hak mereka untuk mendapatkan remisi menjadi gugur,” katanya.

Khusus tiga WBP yang diusulkan langsung bebas pada momentum HUT ke-81 RI, Rian berharap mereka dapat membawa bekal pembinaan selama berada di rutan dan mampu beradaptasi kembali di tengah masyarakat.

“Harapan kita setelah kembali ke masyarakat mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi perbuatannya dan bisa kembali menjalankan kehidupan secara positif,” pungkasnya.