Foto: Bupati Sri Juniarsih dan Wakil Bupati Gamalis menyerahkan 5 raperda perubaha kepada Ketua DPRD Berau
TANJUNG REDEB, – Sebanyak 5 Rancangan Peraturan daerah (Raperda) disampaikan dalam rapat Paripurna Senin (12/9/22). Diserahkan langsung oleh Bupati Berau Sri Juniarsih, Hadir juga wakil bupati Berau, Gamalis.
Raperda yang diajukan rata-rata merupakan perubahan atas Perda sebelumnya. Seperti, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau tahun anggaran (TA) 2022. Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015, tentang pemilihan kepala kampung.
Penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Berau pada PT. Indo Pusaka berau. Perubahan peraturan daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2016,tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Berau, dan pembangunan industri Kabupaten Berau tahun 2021-2022
Bupati Berau Sri Juniarsih mengatakan, pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, harus sesuai dengan koridor untuk kepastian hukum. Itu sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Kami sudah sampaikan, dan selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama anggota DPRD Berau,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, peranan peraturan daerah sangat penting sebagai pedoman pelaksanaan kerja, serta melakukan evaluasi, dan pengawasan bagi satuan perangkat daerah.
Untuk itu, penyampaian lima Raperda ini, dapat segera ditindaklanjuti bersama DPRD Berau, agar dapat segera diterapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Harapan kami seperti itu. Agar 5 Raperda ini segera dibentuk menjadi Perda,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Berau Madri Pani mengatakan, penyampaian 5 Raperda tersebut berharap dapat segera ditindaklanjuti pembahasannya sesuai tahapan dan prosesnya.
“Ini akan ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya. Segera nanti dilakukan pembahasan,” pungkasnya. (*)