BERAU TERKINI – Simak sejumlah hal diketahui dari kasus kecelakaan maut di Jalan Kedaung, Tanjung Redeb, Berau.

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Kedaung, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau pada Kamis (20/8/2026) lalu.

Sebuah motor menabrak motor lainnya yang menyebabkan seorang ayah meninggal dunia.

Kini pihak keluarga korban melaporkan terduga pelaku kepada pihak kepolisian.

Kronologi Kejadian

Anak korban yakni Sandika Seru menceritakan kembali kronologi kecelakaan yang menimpa ayahnya.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/8) lalu sekitar pukul 14.00 WITA atau saat jam pulang sekolah.

Saat itu, korban hendak menjemput adiknya. Namun, belum sempat sampai ke sekolah, korban mengalami kecelakaan tidak jauh dari lorong rumahnya di kawasan Jalan SMP Bedungun.

Berdasarkan keterangan saksi, termasuk orang yang saat itu dibonceng oleh terduga pelaku, kendaraan yang dikendarai pelajar tersebut melaju dengan kecepatan tinggi.

Sandika menyebut, terduga pelaku juga diduga mengambil jalur berlawanan ketika hendak mendahului kendaraan lain.

Saat itu, pengendara disebut tidak memperhatikan kondisi jalan di depannya.

Kecelakaan lalu lintas di Jalan Kedaung, Kelurahan Bujangga yang terjadi pada 20 Agustus 2026.
Kecelakaan lalu lintas di Jalan Kedaung, Kelurahan Bujangga yang terjadi pada 20 Agustus 2026.

“Anak ini melihat ke kiri, tidak memperhatikan jalan di depannya, tetapi sambil melambung pengendara yang ada di depannya,” jelasnya.

Ia mengatakan, sejumlah saksi juga menyebut rombongan pelajar di kawasan tersebut kerap pulang sekolah dengan menggunakan sepeda motor secara berkelompok.

Terduga pelaku disebut beberapa kali mendahului kendaraan lain dengan cara mengambil jalur berlawanan.

“Jadi ambil jalan pengendara yang berlawanan dan kemudian menabrak ayah saya. Posisinya saat itu sambil melihat ke kiri, bukan ke jalan di depannya,” ungkap Sandika.

Terduga Pelaku Tak Minta Maaf

Sandika Seru turut menceritakan sikap terduga pelaku kepada ayahnya dan juga keluarganya.

Dia menyebut terduga pelaku tidak menunjukan empati atas korban kecelakaan.

Menurutnya, saat berada di rumah sakit, terduga pelaku tidak mendapat perawatan khusus karena hanya mengalami luka ringan dan kemudian meninggalkan lokasi.

“Tidak ada sama sekali ungkapan minta maaf. Dia langsung pulang dan melewati ayah saya begitu saja. Hanya teman terduga pelaku yang datang menjenguk ayah saya saat menjalani perawatan,” ucapnya.

“Jangankan merasa bersalah, meminta maaf kepada kami keluarga korban juga tidak,” katanya.

Lapor Polisi

Anak korban Sandika Seru menjelaskan sudah membuat laporan polisi atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan ayahnya.

Laporan polisi itu dibuat oleh keluarga korban

Laporan tersebut dilayangkan keluarga karena menduga pelajar yang terlibat dalam kecelakaan menjadi penyebab insiden yang merenggut nyawa korban.

Menurutnya, laporan terhadap kejadian tersebut kini telah diproses pihak kepolisian.

“Laporannya sudah diproses di kantor polisi,” ujarnya.

Kasat Lantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan.
Kasat Lantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan.

Polisi Dalami Laporan

Kasatlantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, mengatakan, penyidik masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta alat bukti di lokasi kejadian.

Namun, proses pemeriksaan terhadap salah satu saksi kunci yang merupakan pelajar perempuan yang mengendarai sepeda motor dalam kecelakaan tersebut belum dapat dilakukan secara maksimal.

“Yang bersangkutan masih dalam proses pemulihan dan masih mengalami trauma. Jadi kami masih sulit untuk minta keterangan,” jelas Rhondy, Senin (21/9/2026).

Dia juga membenarkan, pihak keluarga korban telah membuat laporan atas kejadian tersebut.

“(Laporan) sudah di Polres dan saat ini kasusnya terus berproses,” jelasnya.

Rhondy mengatakan, anak yang berusia di bawah umur bisa dikenakan tindak pidana apabila terbukti bersalah. Hal itu juga berlaku dalam kasus kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.

Meski demikian, proses hukum terhadap anak memiliki mekanisme yang berbeda dengan orang dewasa.

“Untuk anak di bawah umur nanti menggunakan sistem peradilan pidana anak dan itu berbeda perlakuannya dengan yang dewasa,” jelasnya.

Karena itu, kata Rhondy, penyidik harus berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan dan menentukan perkara tersebut berdasarkan alat bukti serta keterangan yang dikumpulkan.

“Yang jelas kasusnya masih berjalan,” jelasnya.