BERAU TERKINI – Kejaksaan Negeri Berau resmi menerima pelimpahan Tahap II atas tiga tersangka perkara dugaan korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk, dari penyidik Polres Berau, Kamis (6/8/2026).

Ketiga tersangka yang kini berstatus terdakwa tersebut masing-masing berinisial KM selaku mantan Kepala Kampung Teluk Sumbang, LD selaku penyedia proyek tahun anggaran 2020, serta ST selaku penyedia proyek tahun anggaran 2021.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Erwin Adiabakti, mengatakan, pelimpahan Tahap II tersebut mencakup tersangka dan barang bukti. 

Dengan pelimpahan itu, penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan oleh Kejari Berau.

WhatsApp Image 2026 08 11 at 14.33.06 2

“Setelah Tahap II, JPU mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan atau T-7 untuk terdakwa KM dan ST,” ujar Erwin, Selasa (11/8/2026).

Usai menerima pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan penahanan terhadap dua terdakwa. 

KM dan ST ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb selama masa penahanan tingkat penuntutan, terhitung sejak 6 Agustus hingga 25 Agustus 2026.

Sementara itu, terdakwa LD tidak ditahan di rutan. Kejari Berau menetapkan LD sebagai tahanan rumah dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

“Tapi kami tetap lakukan pengawasan selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.

Setelah proses Tahap II rampung, JPU Kejari Berau bergerak cepat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (10/8/2026).

“Saat ini, kami dari Kejari Berau masih menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Samarinda,” imbuhnya.

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara yang sebelumnya berada di tangan penyidik Polres Berau, kini berlanjut di Kejari Berau hingga proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda. (*)