BERAU TERKINI – Mantan Accounting Officer salah satu Bank Himbara di Talisayan berinisial IM segera masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Berau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, membenarkan, IM tidak memenuhi panggilan ketiga yang telah dilayangkan penyidik.

“Panggilan ketiga sudah keluar, tapi belum diindahkan oleh IM,” katanya, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, ketidakhadiran IM dalam tiga kali pemanggilan menunjukkan minimnya sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Karena itu, Kejari Berau kini tengah memproses langkah lanjutan berupa penetapan status DPO atau buronan.

“Memang IM harus dipanggil dulu secara patut dan sesuai KUHAP baru. Jika masih tidak kooperatif dan tidak datang memenuhi panggilan, baru bisa ditetapkan sebagai DPO. Kemungkinan akan ditetapkan DPO oleh pimpinan (Kajari),” jelasnya.

Dhoni menerangkan, secara aturan tidak ada batas waktu khusus antara keluarnya surat panggilan ketiga dengan penetapan DPO.

Namun, sejak diberlakukannya ketentuan KUHAP yang baru, proses tersebut harus dilakukan secara berjenjang dan melalui persetujuan pimpinan.

“Sebetulnya saat panggilan terakhir tidak datang, bisa langsung kami tetapkan DPO. Tapi karena pemberlakuan KUHAP baru, kami masih menunggu petunjuk pimpinan secara berjenjang,” ujarnya.

Meski demikian, Dhoni mengisyaratkan pengumuman status DPO terhadap IM bisa dilakukan dalam waktu dekat apabila yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Pengumuman DPO-nya kemungkinan pekan depan,” pungkasnya.

Diketahui, Kejari Berau menetapkan IM sebagai tersangka KUR Fiktif di Bank Himbara di Talisayan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp4,4 miliar. 

IH diduga menjadi aktor utama dalam praktik KUR fiktif yang melibatkan sekitar 100 nasabah di Kecamatan Talisayan. 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kredit yang difiktifkan mencapai kurang lebih 100 nasabah dengan total kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.

Kerugian tersebut diduga berasal dari berbagai bentuk manipulasi data dan proses kredit yang dilakukan tersangka terhadap para korban. (*)