BERAU TERKINI – Kejaksaan Negeri Berau terus mengusut kasus dugaan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sejak akhir 2025 hingga Juni 2026, dua kasus KUR fiktif berhasil diungkap dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar.
Kasus pertama terungkap pada Desember 2025 di BRI Unit Tanjung Redeb.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Berau menetapkan dua orang sebagai pelaku utama, yakni Abdul Wahab (AW) dan Vani (VN).
Keduanya kini berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Akibat perbuatan yang dilakukan keduanya, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
Selama proses persidangan berlangsung, terdakwa AW masih ditahan di Rutan Tanjung Redeb sambil menunggu putusan pengadilan. Sedangkan VN saat ini berstatus sebagai tahanan kota.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di BRI Unit Talisayan dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp4,4 miliar.
Dalam perkara ini, Kejari Berau telah menetapkan mantan Accounting Officer berinisial Ilmi Halim (IH) sebagai tersangka.
Namun hingga kini, IH belum memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengungkapkan, tersangka telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Jika panggilan ketiga juga tidak dihadiri, maka akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Menurut Dhoni, IH diduga menjadi aktor utama dalam praktik kredit fiktif yang melibatkan sekitar 100 nasabah di Kecamatan Talisayan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kredit yang difiktifkan mencapai kurang lebih 100 nasabah dengan total kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.
Kerugian tersebut diduga berasal dari berbagai bentuk manipulasi data dan proses kredit yang dilakukan tersangka terhadap para korban. (*)
