BERAU TERKINI – Di tengah mencuatnya kasus kecurangan takaran minyak goreng merek Minyakita di sejumlah daerah, kondisi di Kabupaten Berau dipastikan masih aman.

Kanit Tipiter Polres Berau, Iptu Yoga Fattur Rahman, menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan adanya selisih volume isi minyak goreng dengan yang tertera pada kemasan di wilayah Berau.

“Sejauh ini belum ada temuan seperti itu di Berau. Hasil pengecekan kami, semua masih sesuai standar,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan secara rutin melalui inspeksi mendadak bersama sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Pangan, serta pihak terkait lainnya.

Dalam setiap sidak, petugas tidak hanya memeriksa dokumen distribusi, tetapi juga melakukan pengujian langsung terhadap isi produk menggunakan alat ukur.

“Hasilnya, tidak ada indikasi kecurangan. Volume minyak goreng yang kami cek masih sesuai dengan label kemasan,” tegasnya.

Meski demikian, Polres Berau memastikan pengawasan tidak akan dikendurkan.

Sidak berkala akan terus dilakukan sebagai langkah antisipasi agar masyarakat tetap terlindungi dari potensi pelanggaran.

“Walaupun saat ini masih aman, kami akan terus lakukan sidak rutin supaya tidak ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara merugikan masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus kecurangan takaran Minyakita diungkap Polda Kalimantan Timur setelah melakukan sidak di sejumlah pasar di Balikpapan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya selisih volume minyak goreng dalam kemasan dengan label yang tertera.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yugo Pamungkas, menyebut temuan tersebut berpotensi merugikan konsumen.

Hasil penelusuran menunjukkan produk berasal dari produsen di Kediri, Jawa Timur, yakni PT JASM, yang didistribusikan melalui Samarinda hingga ke Balikpapan.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan MHF, Direktur Operasional PT JASM sebagai tersangka.

Hasil uji sampel menunjukkan kekurangan isi minyak goreng mencapai 25-50 mililiter per kemasan 1 liter, melebihi ambang batas toleransi 15 mililiter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar. (*)