BERAU TERKINI — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau meluncurkan inovasi bertajuk Peningkatan Layanan Akta Kematian Terpadu melalui Rukun Tetangga (Plakat RT).

Plakat RT bertujuan mengatasi persoalan warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar pemilih saat Pemilihan Umum (Pemilu).

Inovasi Plakat RT awalnya direncanakan untuk diluncurkan pada hari pertama Berau Expo, Jumat (16/10/2026). 

Namun, karena persiapan peluncuran memerlukan waktu yang lebih panjang, peresmian resminya dijadwalkan ulang hingga waktu yang ditentukan.

Kepala Disdukcapil Berau, David Pramuji, menjelaskan, inovasi tersebut telah mendapat dukungan penuh dari bupati dan piagam penghargaannya pun telah ditandatangani. 

Saat ini, pilot project inovasi tersebut baru diterapkan di Kelurahan Karang Ambun dengan melibatkan 20 RT.

“Jadi RT itu dibikinkan link untuk bisa mengajukan warganya yang meninggal sampai 5-10 tahun sebelumnya, bukan yang meninggal sekarang,” ungkapnya kepada Berauterkini, Selasa (20/10/2026).

Melalui sistem pengajuan kolektif dari tingkat RT ini, Disdukcapil akan memproses akta kematian warga yang belum diurus selama bertahun-tahun. 

Langkah tersebut penting dilakukan agar data kependudukan menjadi valid dan mencegah munculnya kembali nama almarhum dalam daftar pemilih saat pemilihan kepala kampung maupun pemilihan bupati.

“Namanya selalu timbul di pemilihan kepala kampung, pemilihan bupati, data-data yang lainnya kan selalu ada tuh kejadian sudah meninggal kok dikasih kartu pemilih,” katanya.

Inovasi yang telah berjalan sekitar tujuh bulan ini akan dievaluasi pada akhir tahun. 

Selanjutnya, program tersebut akan diperluas ke kelurahan-kelurahan lain pada 2027, meskipun pelaksanaannya masih difokuskan untuk wilayah kelurahan dan belum merambah ke kampung-kampung.

“Insya Allah bertahap, 2027 ada anggaran tidak ada anggaran kami tetap akan implementasikan adopsi ini ke 9 RT lainnya,” ujarnya. (*)