JAKARTA – Kejagung melakukan cekal terhadap Nadiem Makarim, eks Mendikbudristek dilarang ke luar negeri hingga 6 bulan ke depan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan cekal terhadap mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Nakarim. Kejagung resmi melarang Nadiem Makarim berpergian ke luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pencekalan terhadap Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk 6 bulan ke depan.
“Iya, sejak Kamis (19/6/2025) untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli Siregar, saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6/2025) dikutip dari Beritasatu.
Harli Siregar menjelaskan, pencekalan terhadap Nadiem Makarim bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejagung.
Di mana Nadiem Makarim berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Untuk diketahui Nadiem Makarim sebelumnya telah diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (23/6/2025).
Meski demikian, penyidik menyatakan bahwa keterangannya masih belum sepenuhnya menjawab seluruh kebutuhan penyidikan.

“Barang kali penyidik melihat ini tentu bisa saja akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan,” ujar Harli di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Menurut Harli Siregar, sejumlah materi dan data penting dalam kasus ini belum sepenuhnya dilengkapi oleh Nadiem saat pemeriksaan awal.
Oleh karena itu, penyidik akan mempelajari kembali keterangan yang telah diberikan dan mempertimbangkan pemanggilan ulang jika diperlukan.
“Kasus ini menyangkut pengadaan dengan nilai signifikan dan tentu saja tidak sederhana. Karena itu, perlu dipastikan apa peran yang bersangkutan dalam proyek pengadaan ini,” bebernya.
Kasus dugaan korupsi ini menyasar pengadaan ribuan laptop Chromebook yang dirancang untuk mendukung kegiatan pembelajaran digital di sekolah-sekolah.
Namun, muncul dugaan bahwa proyek yang seharusnya mempercepat transformasi digital pendidikan itu justru disusupi praktik korupsi.
Sampai saat ini, Kejagung belum mengungkapkan secara rinci siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, status pencegahan terhadap tokoh penting seperti Nadiem Makarim menunjukkan bahwa penyidikan telah memasuki tahap signifikan.
Kejagung menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri bukanlah bentuk vonis bersalah, melainkan prosedur hukum agar pihak terkait tetap berada di wilayah hukum Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
“Ini penting agar proses hukum berjalan lancar dan tidak terganggu. Seluruh data dan keterangan yang relevan harus didalami,” ucap Harli Siregar.
Dengan nilai proyek mencapai hampir Rp 10 triliun dan menyangkut masa depan pendidikan digital Indonesia, publik kini menanti komitmen Kejagung dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek ini secara transparan dan adil.