BERAU TERKINI – Harga emas batangan Antam kembali mengalami kenaikan dalam perdagangan hari ini senilai Rp8.000, pada Jumat (6/11/2026).

Dalam rilis resminya, Logam Mulia (LM) Antam mengumumkan harga emas per gram hari ini mencapai Rp2.565.000 per gram.

Terjadi penurunan harga yang tak signifikan dibandingkan dari perdagangan sebelumnya senilai Rp2.557.000 per gram.

Jika anda membeli di butik resmi Antam Balikpapan, untuk satu gram emas Antam dapat diraih dengan harga Rp2.571.413 per gram.

Harga emas batangan Antam per gram. (LM Antam)
Harga emas batangan Antam per gram. (LM Antam)

Harga tersebut didapatkan setelah dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen di setiap transaksi.

Sementara untuk emas Galeri 24 di Pegadaian Tanjung Redeb, dibanderol dengan harga Rp2.518.000 per gram. Mengalami kenaikan Rp29.000 dari perdagangan sebelumnya.

Harga tersebut dirilis resmi dan disiarkan melalui akun tiktok @Galeri24.Tanjung Redeb.

Di Pegadaian Tanjung Redeb tersedia emas batangan Galeri 24 seberat 0.5 gram, 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, dan 100 gram.

Harga emas batangan Galeri 24 per gram. (Tiktok/Galeri24.Tanjung Redeb)
Harga emas batangan Galeri 24 per gram. (Tiktok/Galeri24.Tanjung Redeb)

Selain menentukan harga jual, masing-masing produk emas tersebut juga telah menentukan nilai beli kembali atau buyback.

Skema ini ditetapkan bagi anda yang ingin mencari keuntungan dari fluktuasi harga emas yang selalu berubah setiap harinya.

LM Antam telah menetapkan harga buyback emas Antam senilai Rp2.370.000 per gram.

Sementara untuk produk Galeri 24 Pegadaian Tanjung Redeb, harga buyback emas batangan tunai dibeli dengan harga Rp2.370.000 per gram.

Perlu diketahui, harga setiap gerai penjualan emas antam menerapkan harga yang berbeda-beda.

Bila membeli langsung di gerai resmi LM Antam, harga akan sesuai dengan harga yang diinformasikan pada hari ini.

Gerai resmi antam terdekat di Kabupaten Berau, berada di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak ini langsung dikenakan dari total nilai buyback.