Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB,- Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara ditingkat kabupaten yang digelar KPU Berau pada Rabu (04/12/2024), pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau, dari nomor urur 02 Sri Juniarsih-Gamalis, meraih suara terbanyak yakni 65.590.

Sementara, paslon nomor urut 01, Madri Pani-Agus Wahyudi mendapat suara 64.894. Dengan begitu, paslon 02 unggul tipis  dari paslon 01 yakni hanya selisih 696 suara.

Dari hasil ini juga diketahui pslon 02 menang di 10 kecamatan, sementara paslon 01 hanya menang di 3 kecamatan.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, proses rekapitulasi sempat diwaranai berbagai dinamika. Diantaranya, cukup banyak kejadian khusus yang menjadi catatan saksi paslon 01. Akan tetapi hal itu tidak memengaruhi hasil perolehan suara.

Perolehan suara terbanyak akhirnya ditetapkan pada Rabu 4 Desember 2024 dinihari, atau sekira 00.30 Wita. Ditandai dengan dilakukannya penandatanganan berita acara berkas model D. Hasil KABKO.KWK Bupati/Walikota oleh seluruh komisioner KPU Berau dan saksi paslon 02 yang disaksikan oleh Bawaslu Berau.

Sementara, saksi 01 tidak bertandatangan karena menganggap dalam proses penyelenggaraan Pilkada terdapat cacat administrasi. Meskipun, hasil perolehan suara yang ditetapkan dianggapnya tidak ada koreksi.

“Yang ditetapkan adalah perolehan suara terbanyak. Berdasarkan D Hasil, Paslon 02 meraih suara terbanyak dengan 65.590, sementara paslon 01 mendapatkan suara 64.894,” kata Budi.

Dalam D.Hasil itu juga, diketahui, jumlah surat suara tidak sah sebanyak 3.807, jumlah suara sah 130.484, dan jumlah partisipasi pemilih (Suara sah dan tidak sah) sebanyak 134.291 dari total daftar pemilih tetap (DPT) 198.347. Sementara pemilih yang tidak menyalurkan hak suaranya sebesar 64.055.

Selanjutnya, KPU Berau memberi kesempatan kepada paslon yang keberatan dan ingin mengajukan gugatan terkait hasil dari pelaksanaan Pilkada. Karena penetapan perolehan suara terbanyak, dilakukan pada Rabu 4 Desember dinihari, maka paslon 01 memiliki waktu tiga hari penuh untuk melakukan persiapan.

Untuk diketahui, pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten sendiri sejatinya dilakukan dari 3 Desember hingga 6 Desember. Namun ternyata prosesnya berjalan lancar hingga bisa tuntas lebih cepat.

“Paslon yang keberatan memiliki waktu tiga hari penuh untuk mempersiapkan gugatan perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU),” katanya.

Ia berharap semua pihak, baik Paslon maupun penyelenggara pemilu, serta pihak terkait dapat saling menghargai proses yang ada, serta pendapat yang ada selama rekapitulasi berlangsung.

“Kami selalu memberikan penjelasan dan mencatat setiap keberatan, baik diterima maupun tidak. Dan itu tertuang dalam notulen,” tutupnya. (*/)