TANJUNG REDEB – Puluhan mantan pekerja PT Kiani Nusantara (KN) menggelar pertemuan dengan perwakilan manajemen PT KN yang dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, melalui Kabid Hubungan Industrial (HI) Sony Perianda, pada Selasa (14/1/2025). Pertemuan ini dilakukan untuk menuntut pembayaran pesangon mereka yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Dalam mediasi tersebut, sejumlah mantan karyawan yang telah di-PHK oleh PT KN meminta agar hak pesangon mereka segera dibayarkan oleh manajemen perusahaan. Permintaan ini muncul lantaran adanya kabar bahwa PT KN akan kembali beroperasi.

“Karena mereka mendengar, kalau PT KN akan beroperasi lagi, mereka meminta hak pesangon sewaktu bekerja di PT KN dibayar sebelum perusahaan itu beroperasi,” jelas Sony.

Sony menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui jika masih ada tunggakan pembayaran pesangon PT KN kepada mantan karyawannya. Dari beberapa perwakilan mantan karyawan yang hadir dalam mediasi tersebut, setidaknya ada sekitar 400 mantan karyawan yang uang pesangonnya belum terbayar.

“Saya juga baru tahu itu. Dan, dari mereka itu memiliki masa kerja berbeda-beda, dan besaran gaji berbeda-beda juga kala masih aktif bekerja di PT KN. Kondisi belum dibayarnya pesangon mereka ini saya juga baru tahu,” jelasnya.

Namun, dalam mediasi tersebut, pihak manajemen PT KN menawarkan opsi kepada para mantan pekerja yang belum dibayar pesangonnya. Menurut Sony, berdasarkan penyampaian manajemen PT KN, pihaknya tetap akan bertanggung jawab dan tidak akan meninggalkan mantan karyawan PT KN.

Pihak PT KN menawarkan pembayaran pesangon dengan cara dicicil sebesar Rp 1 juta per bulan, mengingat perusahaan tersebut belum beroperasi. “Hanya, tawaran itu belum disepakati oleh para mantan karyawan PT KN. Karena nilai yang ditawarkan terlalu sedikit dari permintaan,” katanya.

“Sebenarnya, jika perusahaan tersebut beroperasi dan untung, maka bisa saja nominal cicilan itu bertambah. Dan itu menjadi komitmen pihak manajemen saat mediasi,” tambahnya.

Namun, hasil mediasi masih belum menemui titik temu. Sebab, mantan karyawan PT KN juga tidak seragam dalam meminta hak pesangonnya. Sebagian mantan karyawan setuju pembayaran uang pesangon dengan cara dicicil tetapi di atas satu juta, dan ada juga yang meminta uang pesangon dibayar utuh.

“Jadi pihak manajemen yang hadir mencatat semua keinginan mantan karyawan itu untuk disampaikan ke jajaran direksi,” jelas Sony.

Sony juga menyarankan kepada pihak manajemen maupun karyawan untuk mendata siapa saja karyawan yang masih memiliki hak pesangon dari PT KN, dengan melampirkan bukti kerja atau pembayaran gaji terakhir yang diterima. “Itu harus didata semua. Apalagi, cukup banyak yang meminta uang pesangon ke PT KN. Sementara, setelah dihitung-hitung, jumlah pesangon untuk satu orang dengan masa kerja sampai 10 tahun itu juga cukup besar,” pungkasnya.

Kendati begitu, para mantan karyawan tersebut masih ingin menempuh jalur mediasi dalam memperoleh hak-haknya. (*)