BERAU TERKINI – Teka-teki mengenai kelanjutan Hak Angket di DPRD Provinsi Kalimantan Timur akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat menuai gelombang aksi massa dan memicu dinamika politik yang hangat, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim resmi menyepakati jadwal Rapat Paripurna Pengesahan Hak Angket pada Rabu, 10 Juni 2026 mendatang.

Keputusan krusial ini diketok dalam rapat Banmus yang digelar di Samarinda pada Senin (25/5/2026) pagi WITA. Penjadwalan ulang ini sengaja diambil guna memastikan seluruh tahapan konstitusional berjalan tanpa cacat hukum.

Menghindari Celah Hukum, Pimpinan Dewan Jemput Bola ke Jakarta

Sebelum jadwal ini resmi disepakati, unsur pimpinan beserta ketua fraksi DPRD Kaltim sempat bertolak ke Jakarta untuk melakukan konsultasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah “jemput bola” ini dinilai penting agar mekanisme hak angket yang digulirkan tidak menjadi bumerang politik di kemudian hari.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengungkapkan bahwa konsultasi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan persepsi dan meminta arahan langsung dari Kemendagri.

“Jangan sampai kita sudah jalan, ternyata nanti di sana juga bagaimana. Jadi mungkin minta arahan barangkali,” ujar politikus yang akrab disapa Hamas tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa hasil konsultasi dari Jakarta tidak serta-merta menjadi keputusan final, melainkan harus tetap digodok dan disahkan melalui mekanisme forum internal dewan.

Digelar Tepat Setelah Masa Reses Parlemen

Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menjelaskan alasan di balik pemilihan tanggal 10 Juni sebagai waktu pelaksanaan paripurna. Berdasarkan kalender kerja dewan, para legislator Kaltim harus menjalani masa reses terlebih dahulu.

“Kenapa tanggal 10 Juni? Karena tanggal 2 sampai tanggal 9 Juni kami reses,” jelas Ekti usai rapat Banmus.

Politikus Partai Gerindra ini memastikan bahwa seluruh perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat Banmus telah satu suara. Langkah ini diambil agar tidak ada lagi pihak yang mempertanyakan keabsahan atau legalitas dari bergulirnya Hak Angket di Benua Etam.

“Sudah final, makanya kita berbicara dari kelembagaan DPRD harus sesuai semua. Kita jadwalkan lagi, kita paripurnakan lagi supaya tidak ada lagi yang berbicara tidak sah atau sah terkait kegiatan kita,” pungkas Ekti.

Dengan kepastian jadwal ini, publik Kalimantan Timur kini tinggal menunggu hasil dari rapat paripurna 10 Juni mendatang, yang diprediksi akan menjadi babak baru dalam peta pengawasan dan politik lokal di Kaltim.