TANJUNG REDEB–Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan Polres Berau. Kasat Lantas Polres Berau, AKP Reza Pratama Rhamadani Yusuf, menuturkan bahwa setiap harinya, anggota Satlantas berpatroli memakai kamera mobile ETLE yang dipasang di helmnya.

“Kita berpatroli setiap hari. Terutama di wilayah yang masuh kawasan tertib lalu lintas atau zero tolerance,” ujarnya, Selasa, 22 Juni 2021.

Kamera mobile itu berfungsi merekam pelanggaran serta mencatat nomor plat pelanggar. “Hasil video itu kita cek data kendaraan, untuk dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan,” ucapnya.

Dikatakannya, rata-rata ada 5 pelanggaran lalu lintas dilakukan masyarakat di sepanjang kawasan tertib lalu lintas. Selama penerapan, petugas menemukan berbagai jenis pelanggaran di lapangan. Di antaranya pengendara tidak mengenakan helm, parkir sembarangan, melanggar rambu lalu lintas, melawan arus, berkendara tanpa SIM dan tidak dilengkapi STNK.

Mengenai pengiriman surat konfirmasi tilang, akan dikirim langsung ke alamat yang tertera di surat kendaraan tersebut. Namun, jika ternyata berada di luar dari daerah tempat ia melanggar, maka akan dikirimkan ke Polda Kaltim. “Nanti dari Polda Kaltim yang akan meneruskan ke Polda lain,” tandasnya. (*/cld)

Editor: Bobby Lalowang