TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tentram Rahayu menegaskan Kepala Kampung Long Suluy, NO (32), telah diberhentikan sementara.
Untuk diketahui, NO (32) dan suaminya, JM (37), diamankan pihak kepolisian pada 18 Maret 2025 setelah kedapatan memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Kami sudah menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait penangkapan NO. Saat ini, proses pemberhentian sementara sedang berlangsung,” ujar Tentram.
Ia menambahkan bahwa tim penyelesaian masalah kampung di Kabupaten Berau telah diterjunkan untuk menangani persoalan ini.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, pihaknya akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi posisi kepala kampung sementara. Keputusan akhir terkait status NO—apakah diberhentikan secara permanen atau diaktifkan kembali—akan bergantung pada hasil persidangan.
“Kami akan menunggu putusan hukum tetap. Jika terbukti bersalah, NO akan diberhentikan secara permanen. Namun, sementara ini kami telah menunjuk Plt agar pemerintahan desa tetap berjalan,” jelasnya.
Tentram menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh kepala kampung di Berau. Menurutnya, seorang kepala kampung harus menjadi panutan dan figur “orang tua” bagi masyarakat, bukan malah memberikan contoh yang buruk.
“Ini adalah peringatan keras. Saya berharap tidak ada lagi kasus serupa. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengikuti perkembangan kasus ini,” pungkasnya. (/)