TANJUNG REDEB – Pemkab Berau tak main-main soal kedisiplinan ASN. 2024 lalu, sebanyak 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipecat lantaran tersandung kasus hukum berat.

Kepala Bidang Pembinaan Disiplin, Kinerja, dan Penghargaan ASN BKPSDM Berau, Tonny Suryo Handoko, kepada berauterkini.co.id, mengungkapkan dalam proses pencabutan status PNS tersebut, pihaknya memastikan proses hukum berjalan dan PNS tersebut telah diberikan status hukum tetap alias inkracht oleh pengadilan.

“Itu catatan selama setahun kemarin, 2 PNS diberi sanksi disiplin,” kata Tonny-sapaan dia, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/5/2025).

Dia membeberkan, masing-masing PNS di Berau tersebut tersandung kasus hukum pidana. Pertama terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sementara, satu PNS lainnya telah mendapat keputusan pengadilan telah melakukan tindak pidana korupsi atau rasuah.

“Salah satunya, terkait dengan kasus korupsi di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD),” terangnya.

Terdapat dua mekanisme proses hukum yang dapat dilalui oleh ASN. Pertama, bila berkaitan dengan pidana maka akan diselesaikan melalui proses hukum negara.

Kedua, melalui skema peradilan di internal pemerintahan. Dengan kategori kasus ringan. ASN nantinya akan melalui persidangan yang digelar oleh satu level jabatan di atas ASN tersebut.

Bila dalam proses internal tak tertangani, maka proses peradilan akan dilanjutkan dengan melibatkan inspektorat, BKPSDM Berau dan pejabat satu tingkat di atas ASN.

“Satu tingkat itu, contohnya kalau pejabar fungsional, dapat dilakukan penyelidikan melalui kepala bidang di setiap OPD,” bebernya.

Pada tahun berjalan ini, Bidang Disiplin ASN tengah memproses 4 kasus dugaan pelanggaran ASN. Proses tersebut tengah berjalan dengan melibatkan inspektorat dan BKPSDM Berau.

“Tahun ini kami running 4 kasus disiplin,” tuturnya.

Dia menyampaikan, beleid yang mengatur disiplin ASN termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin pegawai diatur dalam PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara untuk PPPK, diatur dalam Perbup Berau Nomor 73/2023 tentang Disiplin PPPK.

“Itu dasar yang digunakan terkait dengan disiplin pegawai,” tegas dia. (*)