BERAU TERKINI – UPP Tanjung Redeb janji akan mengevaluasi tata kelola operasional pelabuhan.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait pengelolaan lapangan penumpukan dan operasional terminal di wilayah kerja pelabuhan Tanjung Redeb, yang membuat potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjadi atensi serius dari Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Redeb.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, pihak UPP memastikan, seluruh rekomendasi yang diberikan BPK telah dan akan terus dijalankan. Guna memperkuat tata kelola kepelabuhanan, serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
Kepala UPP Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, mengatakan, terdapat dua pokok temuan yang menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan BPK.
Temuan pertama berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian sewa lapangan penumpukan, antara UPP Kelas II Tanjung Redeb dan PT Mitra Samudera Kreasi (MSK), yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Lister, pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan lapangan, penumpukan yang diatur dalam adendum perjanjian sewa barang milik negara, antara UPP Kelas II Tanjung Redeb dengan PT Mitra Samudera Kreasi.

Selain itu, evaluasi juga dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban badan usaha dapat dipenuhi sesuai ketentuan. Sekaligus juga, menjamin pengelolaan aset negara berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Evaluasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan aset negara di lingkungan pelabuhan,” ujarnya, Minggu (76/2026).
Selain persoalan pengelolaan lapangan penumpukan, BPK juga menyoroti aspek pengawasan terhadap operasional Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Menanggapi hal tersebut, UPP Kelas II Tanjung Redeb terus melakukan penataan dan evaluasi rutin, terhadap pemenuhan perizinan seluruh fasilitas kepelabuhanan yang beroperasi di wilayah kerjanya.
“Salah satu tindak lanjut yang telah kami lakukan, memastikan fasilitas yang sebelumnya belum melayani kepentingan umum, melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan,” katanya.
Dijelaskannya juga, sejak Januari 2026, fasilitas tersebut telah mengantongi perizinan di bidang kepelabuhanan, sehingga kegiatan operasionalnya memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai regulasi.
Lister juga memastikan, tindak lanjut atas rekomendasi BPK, juga menjadi bagian dari upaya menjaga optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sektor kepelabuhanan.
“Pada 2025, UPP Kelas II Tanjung Redeb mencatat realisasi PNBP sebesar Rp453,63 miliar, dan menempatkannya sebagai penyumbang PNBP terbesar kedua di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” paparnya.
Hasil pemeriksaan BPK, lanjut dia, merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang sangat penting, untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kami menghormati hasil pemeriksaan tersebut dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk terus melakukan perbaikan,” kata Lister.
Ia menegaskan, seluruh rekomendasi yang diberikan BPK, akan ditindaklanjuti secara bertahap,, agar pelayanan kepelabuhanan di Tanjung Redeb semakin efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ke depan, UPP Kelas II Tanjung Redeb berkomitmen memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
“Serta mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui tata kelola kepelabuhanan yang profesional dan berintegritas,” pungkasnya. (*)
