BERAU TERKINI — Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb angkat bicara terkait isu yang menyebut Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Energy Persada Nusantara (EPN) yang diduga sebagian pihak tidak mengantongi izin.

Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, menjelaskan, kegiatan kepelabuhanan yang dilakukan pada TUKS milik PT EPN dilaksanakan berdasarkan perizinan yang dimiliki perusahaan.

Menurut Lister, PT EPN telah mengantongi izin Perpanjangan TUKS yang diterbitkan pada 30 Januari 2026.

Izin tersebut berdasarkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Perpanjangan Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Nomor 912020422081800030002

“Izin ini berlaku hingga 30 Januari 2031,” jelasnya, Rabu (9/9/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan data pengajuan kegiatan melalui sistem informasi layanan kegiatan, aktivitas kepelabuhanan PT EPN dilakukan pada lokasi yang sesuai dengan izin yang dimiliki.

Dokumen terkait kapal dan barang yang disampaikan perusahaan juga menjadi bagian dari proses pengawasan kegiatan kepelabuhanan.

Lister menegaskan, KUPP Kelas II Tanjung Redeb terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas kepelabuhanan di wilayah kerjanya.

Pengawasan dilakukan melalui sistem informasi layanan kegiatan maupun patroli secara berkala. 

Selain itu, KUPP juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan seluruh kegiatan operasional kepelabuhanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan senantiasa kami lakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan, baik melalui sistem informasi layanan maupun patroli secara berkala,” pungkasnya. (*)