TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk mengingatkan perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat seminggu sebelum hari raya. THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kalau dibayarkan lebih awal lebih bagus, bisa memberikan keleluasaan bagi para pekerja dalam menghadapi dan merayakan hari raya,” kata politikus PDIP tersebut pada Berauterkini.co.id, Rabu (5/3/2025).

Rudi menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja, bukan bonus, dan harus dibayarkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pembayaran THR itu kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan. Kami selalu mengingatkan hal ini setiap tahun,” ujarnya.

Meskipun pemerintah pusat belum mengeluarkan peraturan resmi terkait pembayaran THR tahun ini, Rudi menjelaskan bahwa perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku pada tahun sebelumnya, di mana pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Rudi juga mendorong perusahaan untuk membayar THR lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang.

“Jika ada pekerja yang belum menerima THR tepat waktu, kami siap menindaklanjutinya,” tegasnya.

Sebagai legislator, ia berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Disnakertrans guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Rudi berharap seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dengan baik agar tidak ada pekerja yang dirugikan menjelang Idulfitri. (*/adv)