BERAU TERKINI – DPRD Berau memberikan sejumlah catatan jelang penerapan retribusi parkir di Pasar Sanggam dan area tepian.
Pemkab Berau berencana menerapkan retribusi parkir di dua lokasi prioritas dan potensial.
Yakni di Pasar Sanggam Adji Dilayas dan di area tepian Jalan Ahmad Yani dan tepian Teratai, Tanjung Redeb.
Penerapan retribusi parkir itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD dari sektor retribusi.
Langkah ini dilakukan menyusul peluang anjloknya APBD Berau tahun 2027 mendatang.
Kebijakan tersebut mendapat restu dari DPRD Berau, namun pihak legislatif turut memberikan catatan jelang penerapan kebijakan tersebut.
Anggota DPRD Berau Sutami meminta agar Pemkab Berau dan OPD terkait untuk memastikan kesediaan lahan parkir serta sistem pengelolaan yang transparan.

Menurut Sutami, penerapan retribusi parkir pada dasarnya merupakan langkah yang baik, untuk mengantisipasi munculnya parkir liar di kawasan pusat keramaian.
Sutami bilang, Pemkab Berau tidak boleh hanya berfokus pada penarikan tarif tanpa memperhatikan fasilitas pendukung bagi masyarakat.
“Kalau kami setuju saja dipungut parkir. Tujuannya agar ke depan tidak muncul pungutan-pungutan parkir liar. Tetapi yang harus diperhatikan adalah sarana dan prasarananya juga harus sesuai,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).
Ia mencontohkan, kondisi di kawasan Pelabuhan Teratai yang hingga kini masih mengalami keterbatasan lahan parkir, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Akibatnya, pengunjung sering kesulitan mencari tempat parkir dan memicu konflik dengan pemilik rumah, toko, maupun warung di sekitar lokasi.

Menurutnya, pemerintah perlu segera memikirkan titik-titik parkir khusus di kawasan pusat aktivitas masyarakat agar persoalan tersebut tidak terus berulang.
“Jangan sampai masyarakat yang parkir, justru berselisih dengan pemilik toko atau rumah, karena dianggap menggunakan lahan mereka. Ini persoalan yang harus diselesaikan pemerintah,” katanya.
Selain fasilitas, Sutami juga menyoroti pentingnya sistem pengelolaan retribusi yang transparan. Ia berharap, pungutan parkir nantinya dilakukan secara digital atau menggunakan sistem pembayaran non-tunai, untuk meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.
“Kalau bisa sistemnya online atau menggunakan QRIS. Kalau tidak, minimal ada kupon resmi yang diterima masyarakat sebagai bukti pembayaran. Jangan sampai ada penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu,” tegasnya.
Khusus untuk kawasan pasar, Sutami meminta sistem parkir dibuat sederhana agar tidak menghambat aktivitas masyarakat. Menurutnya, proses pembayaran yang terlalu rumit justru berpotensi membuat pengunjung enggan datang ke pasar.
Lebih jauh, ia menilai penyediaan lahan parkir yang layak juga merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Bagaimana kita bicara mendukung UMKM kalau pelanggan mereka kesulitan parkir? Sarana parkir harus disiapkan terlebih dahulu. Itu bentuk dukungan nyata kepada pelaku usaha,” katanya.
Sutami menegaskan, retribusi parkir berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar. Namun manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat melalui penyediaan fasilitas yang nyaman, aman, dan tertata.
“Silakan pemerintah menarik retribusi. Tidak ada masalah. Tetapi fasilitas parkir harus tersedia dan masyarakat harus merasakan manfaatnya. Jangan sampai hanya dipungut, tetapi tidak ada perbaikan yang dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Kaji Ulang Waktu Penerapan
Sementara itu, Anggota DPRD Berau lainnya yakni Rudi P Mangunsong meminta agar Pemkab Berau mengkaji ulang penerapan parkir berbayar.
Dia beralasan, kondisi ekonomi masyarakat sedang dihadapi kesulitan sehingga kebijakan parkir berbayar berpeluang menambah beban pengeluaran masyarakat.
“Kalau sekarang mulai diberlakukan, tentu masyarakat akan kaget. Situasi ekonomi saat ini sedang tidak baik-baik saja. Berbeda jika diterapkan ketika kondisi ekonomi bagus, mungkin banyak yang setuju,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Rudi menjelaskan, selama ini DPRD telah mendorong agar berbagai fasilitas publik yang dibangun pemerintah daerah dan dimanfaatkan masyarakat dapat menjadi objek retribusi. Langkah itu dinilai wajar, sebagai bentuk kontribusi pengguna terhadap fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

Namun, ia menilai waktu penerapan kebijakan menjadi persoalan utama. Menurutnya, ketika daya beli masyarakat sedang menurun, kebijakan baru yang menambah beban pengeluaran warga, berpotensi memicu penolakan.
“Kalau dari dulu sudah dilakukan, masyarakat tidak akan kaget. Mereka memahami bahwa ada hak yang diberikan pemerintah dan ada kewajiban yang harus dipenuhi. Tapi kalau baru diterapkan sekarang, pasti muncul dinamika,” katanya.
Dirinya tidak mempermasalahkan substansi retribusi, melainkan cara dan waktu penerapannya. Ia mencontohkan, polemik yang sempat terjadi terkait pemasangan protal retribusi di Pasar Sanggam Adji Dilayas.
Menurutnya, persoalan di lapangan bukan semata-mata karena masyarakat menolak membayar retribusi, tetapi lebih karena kurangnya sosialisasi dan mekanisme yang belum disiapkan secara matang.
“Bukan masalah menolak pemasangan portal retribusi, tetapi pola dan cara penerapannya. Kalau prosedurnya benar dan komunikasinya baik, saya yakin masyarakat bisa menerima,” jelasnya.
Rudi juga menyoroti perlunya sistem yang jelas bagi kelompok tertentu, seperti pedagang pasar yang keluar masuk area usaha setiap hari, pengemudi ojek online, hingga kendaraan angkutan yang rutin menggunakan fasilitas publik.
Ia menyarankan, pemerintah menyiapkan skema berlangganan atau mekanisme khusus agar tidak memberatkan pengguna. Selain itu, dengan skema yang baik juga dapat mencegah terjadinya kebocoran PAD di sektor parkir.

Selain itu, ia meminta pemerintah daerah memperkuat sosialisasi sebelum menerapkan kebijakan baru, termasuk memastikan kesiapan sistem pembayaran dan pengelolaan retribusi di lapangan.
“Jangan tiba-tiba pasang portal lalu masyarakat langsung diminta membayar. Harus ada tahapan sosialisasi, komunikasi, dan perbaikan sistem terlebih dahulu,” ujarnya.
Meski demikian, Rudi mengakui pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, objek-objek retribusi yang tidak dimaksimalkan, dapat menjadi catatan dalam pemeriksaan keuangan.
Namun ia mengingatkan, upaya meningkatkan PAD, tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
“Jangan karena alasan PAD atau kondisi keuangan daerah, semuanya dilakukan secara mendesak. Pemda memang butuh pendapatan, tetapi masyarakat juga sedang mengalami kesulitan ekonomi. Karena itu harus dikomunikasikan dan dipersiapkan dengan baik,” pungkasnya.
