TANJUNG REDEB,-Pasangan calon Bupati Berau dan Wakil Bupati Berau nomor urut 01 Madri Pani-Agus Wahyudi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) calon Bupati Kabupaten Berau, Tahun 2024.
Pengajuan itu dilayangkan pada Jumat (6/12/2024) pukul 15.22 WIB. Hal itu dibuktikan dengan akta Permohonan Pemohon Elektronik bernomor:81/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Adapun yang menjadi termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau.
Berkas permohonan dari Paslon 01 itu juga sudah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3), dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan aturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun Tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Menyikapi langkah paslon 01 yang mengajukan sengketa ke MK, Berauterkini mencoba menghubungi sekretaris DPC Hanura Berau, Nasru Afandhy.
Hanya saja, ia mengaku belum mengetahui secara detail terkait permohonan PHPU ke MK tersebut.
Dia mengaku, hingga penetapan hasil perolehan terbanyak pada Rekapitulasi tingkat kabupaten lalu, pihaknya belum mendapat informasi apapun terkait permohonan PHPU itu.
“Kalau saya belum mengetahui secara jelas. Mungkin bagian kuasa hukum paslon 01, lebih tahu soal pengajuan PHPU di MK,” paparnya.
Berdasarkan berkas permohonan yang dilayangkan paslon 01, ada tercatat ada beberapa dokumen permohonan yang diajukan. Diantaranya, permohonan pemohon 4 rangkap, surat kuasa pemohon 4 rangkap, daftar alat bukti 4 rangkap, alat bukti 2 rangkap, identitas pemohon 1 rangkap, KTA kuasa hukum pemohon, dan flasdisk pemohon 1 unit. (/)