BERAU TERKINI – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau menerapkan sejumlah persyaratan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akan mengikuti kegiatan pameran Hari Keluarga Nasional (Harganas) 2026.
Selain mengutamakan legalitas usaha, kualitas kemasan produk juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan.
Kepala Bidang Perindustrian Diskoperindag Berau, Reta Noratni, mengatakan standar kemasan dibedakan berdasarkan jenis produk yang dijual.
Produk siap saji dengan daya simpan yang lama diwajibkan menggunakan kemasan premium, sedangkan makanan olahan yang langsung dikonsumsi diberikan kelonggaran.
“Kalau produk yang sudah jadi seperti snack yang masa ketahanan pangannya bisa berbulan-bulan, memang kami wajibkan menggunakan kemasan premium. Tetapi kalau produk olahan yang langsung dimakan, seperti nasi kuning atau pais, kami memberikan kelonggaran menggunakan kemasan yang biasa,” jelasnya pada Berauterkini.

Menurut Reta, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan daya saing produk UMKM, terutama yang berpotensi menjadi oleh-oleh khas Berau dan dipasarkan lebih luas.
Ia juga menjelaskan, jumlah peserta UMKM yang akan mengikuti kegiatan masih terus difinalisasi karena terdapat beberapa pelaku usaha yang mengonfirmasi tidak dapat hadir.
Posisi mereka akan diisi oleh peserta yang masuk dalam daftar tunggu.
“Kami masih menyelesaikan penataan tenda. Setelah semua selesai, baru bisa dipastikan jumlah UMKM yang benar-benar ikut karena ada beberapa yang berhalangan dan akan digantikan peserta cadangan,” ujarnya.
Selain stan UMKM binaan Diskoperindag, kegiatan tersebut juga akan diikuti berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), organisasi perempuan, perusahaan swasta, hingga pelaku UMKM mandiri yang memasang tenda sendiri.
Reta menegaskan, seluruh peserta yang difasilitasi Diskoperindag tidak dipungut biaya sepeser pun.
Tenda berukuran 3×3 meter yang digunakan merupakan aset milik pemerintah daerah yang memang disediakan untuk mendukung promosi UMKM.
“Kami tidak pernah memungut biaya dalam setiap kegiatan. Semua kami gratiskan karena tugas kami adalah membina pelaku usaha agar mereka punya kesempatan berjualan dan memperoleh keuntungan semaksimal mungkin,” tegasnya.
Sementara, bagi pelaku usaha yang ingin memasang tenda secara mandiri, Diskoperindag tetap memperbolehkan selama telah terdata dan berkoordinasi dengan panitia.
Pendataan peserta sendiri telah dilakukan sekitar tiga pekan sebelum pelaksanaan kegiatan melalui formulir daring dan proses verifikasi ulang.
Reta mengungkapkan, dari ribuan UMKM aktif di Berau, peserta pameran diprioritaskan bagi yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Untuk produk pangan olahan yang memiliki masa simpan panjang, kepemilikan sertifikat halal juga menjadi salah satu syarat utama.
“Kami memang memprioritaskan UMKM yang sudah memiliki NIB. Kemudian untuk produk makanan yang tahan lama juga diutamakan sudah memiliki sertifikat halal. Kalau belum memiliki izin, kami tetap memberikan kesempatan, tetapi kami arahkan agar segera mengurus legalitas usahanya,” pungkasnya. (*/Adv)
