Reporter : Sulaiman
|
Editor : Fathur

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tidak mau dianggap lepas tangan atas nasib tenaga Non-ASN yang sudah dirumahkan per Selasa (7/1/2025) hari ini.

Para pekerja honorer di lingkungan Pemkab Berau itu tidak lagi bisa berkantor sebab kontrak kerjanya sudah diakhiri.

“Iya per hari ini memang PTT sudah tak bisa lagi berkantor,” terang Bupati Berau Sri Juniarsih, Selasa (7/1/2025).

Ribuan tenaga non-ASN di Berau yang ada di sektor pendidikan dan sektor lainnya, kini sudah tidak bisa lagi mengabdi untuk daerah. Nasibnya masih belum jelas.

Umi Sri pun menaruh perhatian serius terhadap nasib ribuan tenaga non-ASN tersebut. Sebab, saat ini Pemkab Berau masih sangat membutuhkan tenaga honorer untuk membantu memaksimalkan kinerja pemerintahan.

“Peran mereka penting untuk memudahkan kerja di sekolah ataupun di dinas,” kata dia.

Tidak mau lepas tangan, orang nomor wahid di Bumi Batiwakkal ini pun telah menyiapkan langkah untuk menyelamatkan nasib para tenaga kontrak tersebut.  Seperti membuka kerja sama dengan pihak ketiga agar dapat memperkerjakan para tenaga eks-honorer Pemkab Berau.

Umi Sri menyampaikan, saat ini Pemkab Berau banyak menggandeng pihak swasta dalam membantu kinerja pemerintah daerah. Seperti di bidang kebersihan.

“Kan kami banyak mitra, itu salah satu solusi agar mereka tetap bekerja,” kata dia.

Langkah tersebut diambil demi memastikan angka pengangguran terbuka di Berau tak akan bertambah.

Pun demi menyelamatkan kondisi sosial ekonomi setiap eks PTT, dalam memastikan kelangsungan hidup di dalam keluarga.

“Kami tak akan tinggalkan, bagian dari tanggungjawab pemerintah,” tegasnya.

Saat ini, diketahui Pemkab Berau terus melakukan pendataan terhadap para non-ASN yang terdampak aturan pemerintah pusat tersebut.

Ditugaskan, setiap OPD harus mendata setiap tenaga honorer yang tak diperpanjang masa kontraknya.

Data tersebut akan mempermudah Pemkab Berau untuk memberikan kebijakan yang tepat.

“Kabarnya pendataan terus berjalan mulai dari beberapa hari yang lalu,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, mengatakan dalam aturan tersebut setiap kepala dinas dan kepala sekolah dilarang keras untuk melakukan perpanjangan kontrak tenaga non-ASN.

Khususnya bagi tenaga non-ASN yang bekerja dibawah 2 tahun di lingkungan pemerintahan maupun guru yang mengajar di setiap sekolah baik negeri maupun filial. Terhitung sejak 7 Januari 2023.

Saat ini pun, Pemkab Berau melalui 57 OPD yang ada di Berau diinstruksikan untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN yang sebelumnya telah diangkat langsung oleh setiap kepala OPD maupun sekolah.

“Sudah tidak boleh memperpanjang ataupun menerima atau memperpanjang kontrak,” kata Said.

Sementara bagi para PTT yang telah bekerja di atas dua tahun dan mengikuti proses penjaringan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK tahap I dan II, dipastikan dapat kembali bekerja.

Baik dinyatakan lulus maupun tidak, setelah mengikuti proses seleksi PPPK.

“Itu telah sesuai dengan edaran yang diberikan oleh Kemenpan-RB,” tegas Said.

Ia menyebut, saat ini pun terdapat beberapa kendala teknis terkait tenaga non-ASN yang tahun lalu mengikuti proses tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sebab, dalam sistem penerimaan pegawai akun pegawai tersebut terkunci. Sehingga tak dapat diakses untuk pendataan pemerintah daerah.

“Jadi meskipun sudah dua tahun, tapi ikut tes CPNS. Belum bisa kami perpanjang kontraknya,” terang dia.

Demi menghindari penambahan jumlah pengangguran baru di daerah, Said menegaskan, pihaknya masih berupaya mencari langkah alternatif untuk tetap mempekerjakan para PTT tersebut.

Hanya saja, tetap dengan merujuk pada aturan perundangan kepegawaian yang berlaku saat ini.

“Tetap akan kami upayakan nasib teman-teman PTT ini,” ujar dia.

WhatsApp Image 2025 01 08 at 12.15.01

Dirinya pun memperingatkan para kepala dinas maupun sekolah untuk tidak bertindak diluar aturan yang berlaku saat ini. Sebab, terdapat sanksi administrasi dan pidana yang akan menjerat bila langkah tersebut tetap dilakukan.

“Ancamannya pidana dan itu berada dalam tanggungan pihak yang mengangkat pegawai tersebut,” terang Said lagi.

Sikap Pemkab Berau tersebut diterbitkan pada 31 Desember 2024 lalu, bernomor 870/1439/BKPSDM-1/2024, perihal tindak lanjut tenaga non-ASN.

Langkah yang diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB RI Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 ihwal penganggaran gaji bagi para tenaga non-ASN.

Dalam poin keempat edaran itu disebutkan, pertama agar pejabat pembina kepegawaian tingkat pusat dan daerah dapat menganggarkan gaji non-ASN hingga menjadi ASN.

Kedua, apabila jumlah pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi melebihi kuota yang diusulkan pemerintah daerah, maka pegawai tersebut dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Ketiga, dalam hal penganggaran gaji pegawai dapat dilakukan di luar belanja pegawai.

Dalam syarat itu, terdapat tiga kategori tenaga non-ASN yang akan tetap dipekerjakan oleh Pemkab Berau.

Pertama, tenaga non ASN yang telah dan akan mengikuti tes PPPK baik dinyatakan lulus maupun tidak.

Kedua, tenaga non-ASN yang sementara waktu ini sedang menunggu pengangkatan sebagai CPNS.

Ketiga, adapun masa perpanjangan kontrak akan disesuaikan hingga tenaga non-ASN tersebut diangkat sebagai ASN.

Kemudian, dalam poin kedua dari surat tersebut, disebutkan bahwa khusus di Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan oleh kepala dinas.

Poin ketiga, ditegaskan kepada setiap perangkat daerah harus melakukan koordinasi ke BKPSDM bila hendak melakukan perpanjangan kontrak bagi tenaga non-ASN.

“Harus berada dalam koordinasi dengan BKPSDM,” tegas Said, dalam surat yang telah beredar sepekan lalu tersebut.  (*)