SAMARINDA – Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Makali Kumar, menegaskan bahwa proses penjaringan calon pimpinan dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) ke-II SMSI Kalimantan Timur tetap sah dan tidak akan dianulir oleh pedoman pusat.

Kekhawatiran sejumlah pihak muncul menyusul beredarnya Pedoman Musprov SMSI Nomor 0311/SMSI-Pusat/XII/2024 yang dianggap berpotensi menggugurkan kandidat non-pengurus provinsi. Namun, Makali menilai aturan tersebut tidak berlaku retroaktif dan tidak membatalkan tahapan yang telah dijalankan panitia serta tim penjaringan daerah.

Ia menilai pelaksanaan Musprov SMSI Kaltim justru menunjukkan antusiasme dan semangat demokrasi yang tinggi. Penjaringan yang dilakukan panitia dinilainya telah mempermudah proses menuju musyawarah, karena semua tahapan teknis telah dijalankan secara terbuka dan terstruktur.

Makali juga meluruskan bahwa Musprov baru akan benar-benar dimulai saat sidang pleno dibuka. Dalam sidang tersebut, tim penjaringan menyerahkan berkas calon kepada pimpinan sidang, yang terdiri dari satu perwakilan SMSI pusat dan dua delegasi daerah. Nama-nama yang telah dinyatakan lengkap akan diusulkan menjadi bagian dari dewan pimpinan.

Dewan pimpinan inilah yang kemudian menentukan komposisi struktur organisasi, termasuk ketua, sekretaris, bendahara, hingga wakil ketua.

“Tidak akan gagal, mereka tidak akan gagal,” tegas Makali.

Ia memastikan, seluruh proses akan dijalankan melalui musyawarah, dan dinamika yang muncul adalah bagian dari praktik demokrasi berorganisasi yang perlu dihargai.

“Ini bagian demokrasi yang harus kita hargai dan diterima,” ujarnya. (*)