BERAU TERKINI – Berikut syarat untuk memperbarui surat kendaraan dengan melakukan pembarayan pajak kendaraan bermotor (PKB) bebas denda, di Samsat Berau, Jalan Murjani I, Tanjung Redeb.
Program ini sudah berlangsung selama sepekan. Dan akan berakhir pada 22 November mendatang.
Pelayanan Samsat Berau pada hari ini Jumat (10/2/2026), dibuka sejak pukul 08.30 WITA pagi tadi, dan akan tutup pada pukul 11.00 WITA.
Jika hendak mengurus pembayaran PKB, anda dapat membawa syarat berikut ini;
- Syarat Pajak Motor Tahunan
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP asli pemilik kendaraan yang sesuai dengan nama pada STNK beserta fotokopinya (bisa diganti SIM, KK, atau Paspor).
- Tidak memiliki tunggakan pajak dari tahun sebelumnya.
- Syarat Pajak Motor 5 Tahunan (Ganti Plat Nomor)
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi (untuk verifikasi).
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan fotokopinya.
- Membawa fisik kendaraan ke kantor Samsat untuk pengecekan nomor rangka dan mesin.
- Mengisi formulir cek fisik yang didapatkan di lokasi Samsat.
3.Syarat Tambahan Jika atas Nama Perusahaan
- Membawa Surat Kuasa dari pimpinan perusahaan.
- Fotokopi SIUP dan NPWP perusahaan.
- Dilengkapi dengan stempel perusahaan.

Program pelunasan PKB bebas denda memberikan pembebasan terhadap denda tertentu bagi wajib pajak yang masih memiliki keterlambatan pembayaran.
Pengumuman pembebasan pajak daerah 2026 Pemprov Kaltim. (instagram/Samsat Berau)
Dalam program ini, pemerintah memberikan pembebasan denda administratif keterlambatan PKB.
Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada 2025 lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Meski mendapatkan pembebasan denda, program tersebut bukan berarti seluruh tunggakan pajak kendaraan dihapus.
Wajib pajak tetap harus membayar pokok PKB yang masih terutang.
Sementara itu, komponen denda yang masuk dalam cakupan program tidak perlu dibayarkan sesuai ketentuan relaksasi.
Program ini ditujukan untuk memberikan keringanan bagi warga dalam pembayaran pajak kendaraan.
Sebelum melakukan pembayaran, pemilik kendaraan dapat mengecek informasi kewajiban pajak kendaraan melalui layanan SIMPATOR Kaltim.
Portal resmi Bapenda Kaltim menyediakan layanan SIMPATOR untuk mengecek informasi tagihan pajak kendaraan secara mandiri.
Pengecekan dapat dilakukan melalui telepon seluler maupun komputer atau laptop yang terhubung dengan internet.
Wajib pajak dapat membuka browser dan mengakses layanan SIMPATOR melalui simpator.kaltimprov.go.id.
Selanjutnya, pengguna mengisi informasi yang diminta sistem, termasuk data nomor polisi, warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta captcha apabila tersedia.
Setelah seluruh data diisi, pengguna dapat memilih menu Cari untuk melihat informasi kendaraan.
Informasi yang ditampilkan dapat mencakup data kendaraan serta rincian kewajiban pembayaran sesuai informasi yang tersedia dalam sistem.
Dari informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui besaran kewajiban yang perlu diselesaikan sebelum melakukan pembayaran.
Setelah halaman layanan terbuka, pengguna perlu memasukkan nomor polisi kendaraan sesuai dengan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
