TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri Berau terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas judi online. Hingga Mei 2025, sudah ada tiga kasus judi online yang ditangani Kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan, penanganan kasus ini menjadi prioritas karena judi online dianggap sebagai ancaman serius bagi moral dan keamanan masyarakat.
“Kami telah menangani 3 kasus judi online hingga bulan Mei 2025. Kejaksaan akan ikut serta dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Berau,” kata pria yang akrab disapa Doni ini kepada berauterkini.co.id, Minggu (11/5/2025).
Doni juga mengatakan, kasus-kasus tersebut melibatkan pelaku dari berbagai kalangan, mulai remaja hingga orang dewasa.
Para pelaku umumnya terjerat dalam lingkaran judi online karena iming-iming keuntungan besar yang dijanjikan oleh situs-situs ilegal.
Banyak dari pelaku yang tergiur dengan janji keuntungan instan. Padahal, kenyataannya mereka justru terjebak dalam jerat hukum.
“Judi online itu jebakan. Sekali terjebak di lingkaran itu, tidak hanya akan mengancam ekonomi tapi juga keluarga,” paparnya.
Doni mengungkapkan, aktivitas judi online di Bumi Batiwakkal cukup tinggi. Meski dari Januari-Mei 2025 baru ada 3 kasus, namun pada 2024, pihaknya telah menangani 20 kasus judi online.
Untuk mencegah angka yang semakin tinggi, Kejari Berau bekerja sama dengan aparat kepolisian dan pihak terkait menindak tegas para pelaku judi online.
Langkah-langkah preventif juga terus dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
“Ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap masyarakat,” paparnya.
Doni mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas judi online di lingkungan mereka.
“Kerja sama masyarakat sangat kami perlukan untuk memberantas judi online di Kabupaten Berau. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari tindakan melanggar hukum,” pungkasnya. (*)